Polda Sumut Kirim Berkas A Moe ke Kejatisu

0
773

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, berkas A Moe alias A Ngo alias July alias Chuang Suk Ngo (62) telah dikirim ke Kejati Sumut dan pihaknya masih menunggu apakah berkasnya lengkap atau tidak. Semalam sudah kita kirim dan mudah-mudahan lengkap.” Masih menunggu petunjuk dari Kejatisu,” terangnya kepada wartawan, (05/02).

Lanjut Helfi, ini adalah pengiriman yang ketiga dan kita harapkan segera lengkap. Petunjuk-petunjuk dari Jaksa sudah kita lengkapi. Memang sudah dua kali berkas yang kita kirim dipulang Jaksa dan, pengiriman ketiga ini, berpotensi lengkap (P21). ” Kita harapkan lengkap,” tuturnya.

Dikatakan, setelah dibantarkan dari RS Bhayangkara, A Ngo berobat di Medan dan Jakarta dia tetap kooperatif bilamana dibutuhkan penyidik. Pengacaranya juga selalu kordinasi dengan penyidik. Bila kasus ini lama di Poldasu, berarti kita masih melengkapi petunjuk Jaksa. Penyidik terus berusaha agar berkasnya lengkap. “Kasusnya tetap maju dan A Ngo ditangguhkan karena alasan sakit,” tutur perwira tiga melati emas di pundaknya itu.

Sebelumnya, A Moe alias A Ngo alias July alias Chuang Suk Ngo (62) telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Subdit II, Harda/Tahbang, Ditreskrimum Polda Sumut. Hal itu diketahui pasca temuan baru, kalau tersangka kasus penipuan Rp17 miliar yang juga dikenal sebagai makelar kasus dan mafia tanah ini, sudah tidak lagi dirawat di RS Bhayangkara.

Penangguhan penahanan A Ngo dilakukan pada tanggal 28 Desember 2014 lalu. Itu dilakukan mengingat sakit tersangka A Ngo bertambah parah yang memerlukan perawatan kesehatan khusus di tempat lain.

Tersangka A Moe alias Ango alias July ditahan dengan sangkaan melakukan penipuan sertifikat tanah sejumlah warga. Sejauh ini, penyidik menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka A Ngo, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika.

Kemudian dalam kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, satu di jalan Gaharu Medan, sedangkan satu lainnya di Jalan Banda Aceh. Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga A Ngo terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan.

Dijelaskannya, beberapa kasus laporan Polisi terkait dengan A Ngo ke Poldasu yaitu LP/323/III/2012, tgl 20 maret 2012 an. Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud pasal 266 dan 263, atau 264 atau 378. LP /335/V/2011/SPKT I, tgl 28 Mei An. Erba mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tgl 9 Juni 2011 an. Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 Yunto 372. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tgl 9 Juni 2012 An. Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan pasal 376 Junto 372.

Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II An. Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan pasal 378 dan 372. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I, an. Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 serta Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II, tglk 5 September. An. Kataresada Ketaren dengan kerugian sekitar Rp2 miliar atas kasus penipuan dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana.(Win)

Tinggalkan Balasan