Polda Sumut Didesak Jemput Paksa Syarfi Hutahuruk

0
261

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadanaan lahan terminal truk, di Km 3, Desa Huta Barusjahe, Sibolga Utara berbiaya Rp1,3 milliar, yang diduga melibatkan mantan Walikota Sibolga, Syarfi Hutahuruk, di Polda Sumut, terkesan lamban karena hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

“Kita paham, proses penyelidikan dan penyidikan itu butuh waktu. Tapi tetap saja, penanganan suatu kasus itu harus ada kepastian hukumnya. Dimana letak kurangnya, apakah bukti-bukti, saksi-saksi atau lainnya, ini harus dijelaskan, karena selama ini proses penanganan kasus-kasus yang diduga melibatkan orang-orang besar, selalu seolah diperlambat,” kata Adamsyah, salah seorang pengacara di Sumut, kepada wartawan, Minggu (11/10).

Menurut dia, jadi wajar bila masyarakat berpendapat bahwa penyidik memiliki kepentingan pribadi, atau diduga dapat setoran dari pelaku korupsi dan sebagainya.

“Maka dari itu, polisi harus transparan, jelaskan sejauh mana perkembangannya. Kalau memang semua tahapannya sudah dilakukan, dan si pelaku korupsi tidak kooperatif, bila perlu dilakukan penjemputan paksa, ya lakukan saja,” tegas Adamsyah.

Ditanya soal adanya indikasi permainan yang terjadi antara pihak Syarfi Hutahuruk dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut atas kasus ini, pengacara yang sering menjadi pihak eksternal dalam sejumlah acara di Polda Sumut ini menyebutkan, hal itu bisa saja terjadi.

Kendati begitu, dia mengatakan, masalah itu juga kerap hanya dijadikan alasan bagi oknum-oknum penyidik untuk memperlambat proses penuntasan sebuah kasus.

“Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi, permainan pihak pelaku atau tersangka dengan pihak lainnya (auditor… red) dan pihak penyidik. Dan malah kendala lambannya hasil audit itu juga selalu dijadikan alasan penyidik untuk mengulur-ngulur waktu, karena penyidik itu punya kepentingan. Dalam proses hukum, penyidik tahu betul atas kasus yang tengah diusutnya. Tidak susah bagi mereka (penyidik… red) untuk mendapatkan bukti-bukti,” sebutnya.

Maka dari itu, saran Adamsyah, sebaiknya pelapor kasus tersebut harus proaktif menanyakan perkembangan masalah itu ke Polda Sumut.**Win

Tinggalkan Balasan