MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tiga unit truk pengangkut kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dari Jalan Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga cukong kayu berinisial T.
Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar, melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robinson, di Mapoldasu kepada wartawan, Selasa (26/01) mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu gelondongan ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat. Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Aek Pamingke Kabupaten Labura.
“Petugas berhasil menghentikan tiga unit truk masing-masing bernomor polisi BK 8310 YJ, BM 9514 DF, BM 9260 DF yang diketahui membawa kayu gelondongan diduga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, dan melakukan pengangkutan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga menduga kayu-kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung yang ada di Labura. Saat ini, kata dia, penyidik telah mengamankan 32 batang kayu gelondongan dan tiga truk tersebut. Penyidik juga telah memintai keterangan para saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Para saksi sudah kita periksa, begitu juga dengan saksi ahli. Selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan agar segera dikirim ke JPU,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Roinson, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf B,C dan E Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**Win





















































