MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sebagai tersangka dugaan korupsi PLTA Asahan III, mantan GM PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, akan segera dipanggil penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Namun, untuk pemeriksaan Bintatar Hutabarat itu, penyidik terlebih dahulu melengkapi petunjuk hasil gelar perkara yang telah dilakukan belum lama ini.
“Kita lengkapi petunjuk hasil gelar perkara dulu, baru Bintatar Hutabarat kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan Senin (30/03).
Namun dia belum tahu waktu pemanggilan Bintatar. Sebab petunjuk hasil gelar perkara itu tidak serta merta bisa cepat dipenuhi.
“Karena petunjuk itu ada yang cepat untuk bisa dipenuhi, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lama. Itulah kalau penanganan kasus korupsi, bisa saja untuk melengkapi berkasnya memakan waktu yang agak lama,” terang Helfi.
Disinggung soal penahanan Bintatar, Helfi juga tidak bisa memastikan. Alasannya, karena tidak semua pelaku harus di jebloskan ke sel dan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Sepanjang mereka (pelaku pidana-red) tidak mengulangi Perbuatannya, tidak menghilangkan Barang Bukti dan tidak melarikan diri, kan bisa tidak di tahan. Seperti SDA (Surya Darma Ali), sampai saat ini belum di tahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung untuk akses dan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa, Polda Sumut telah menetapkan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat sebagai tersangka.
Kasmin Simanjutak telah di limpahkan ke Kejatisu. Sedangkan Bintatar belum rampung. Bintatar di jadikan tersangka karena turut serta dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Dia dijerat pasal 55, 56 KUHPidana.***Win

















































