MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pasca penggerebekan lokasi limbah medis di Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kasusnya memasuki babak baru. Saat ini tim Krimsus Poldasu buru pemberi izin PT Arah Environmental Indonesia, sebab limbah medis yang disita itu mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).
“Tidak akan berhenti untuk menangkap aktor intelektualnya yang membuka lokasi limbah bermasalah itu,” ucap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (02/09).
Dikatakannya Poldasu akan menertibkan lokasi maupun pabrik yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, setiap ada laporan yang terbaru akan ditindaklanjuti untuk memeriksa pemilik maupun pengelola PT Arah Environmental Indonesia.
Poldasu juga menyayangkan adanya lokasi limbah medis yang sudah lama beroperasi itu tidak diberikan sanksi. Karenanya polisi akan menindak oknum-oknum yang bermain dalam mengawasi perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek gudang penyimpanan limbah medis B3 tidak sesuai prosedur di Dusun II, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi, petugas mengamankan 8 orang karyawan.
Gudang milik PT Arah Enviromental Indonesia yang sudah 3 tahun beroperasi itu mengambil limbah sisa medis dan infeksius dari sejumlah rumah sakit yang ada di Medan. Padahal, seharusnya limbah-limbah sisa medis tersebut langsung dimusnahkan karena dikhawatirkan bakteri yang ada pada sisa-sisa limbah bisa menularkan bibit penyakit pada masyarakat sekitar.
Selain tempat penyimpanan yang tidak memenuhi standar, administrasi manajemen pengelolaan (AMDAL dan IPAL) gudang itu juga tidak jelas. Begitu juga dengan pekerjanya tidak memiliki kemampuan di bidang medis.
Karena itu pelaku usahanya terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.**Win




















































