Polda Riau Ungkap Sindikat Judi Online, 12 Tersangka di Gelandang

0
87

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat perjudian online jenis game Domino
dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar. Pengungkapan Judi Online tersebut disampaikan saat Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Pol Jossy Kusumo didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol.Ade Kuncoro Ridwan dan Plh Kabid Humas AKBP serta Ketua OJK Riau bertempat di Jalan Harapan Raya Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus perjudian dengan membuat dan menjual ID game Domino Island yang telah dimodifikasi dan diisi chip untuk kemudian diperjualbelikan secara daring.

“Kegiatan ini melibatkan dua lokasi operasi dengan sistem kerja bergiliran pagi dan malam. Omzet yang dihasilkan dari penjualan chip mencapai sekitar Rp750 juta per bulan,” ujar Dir Reskrimsus.

Dari pengungkapan ini berlangsung pada 19 Juni 2025 dan menangkap 12 tersangka di beberapa tempat yakni:

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama, di Jalan Lintas Sumatera disebuah Ruko, enam  tersangka diringkus yaitu : JJ warga Jabar berperan sebagai Pemodal utama, menyuplai dana dan perangkat, MA  bertugas mengirimkan rekap akun ID, FF, RF, RA, dan PS berperan sebagai Operator dan pengawas komputer.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kedua: Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki, dengan mengamankan: AF yang berperan sebagai Leader, pengelola operasional dan penjualan chip, RA, DS, KAA, KU, dan MMS sebagai Operator teknis, membuat dan menaikkan level ID.

Para operator bertugas membuat ID game, mengisi chip, menaikkan level ID hingga level 5–6, kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Nilai penjualan satu akun mencapai Rp25 ribu per hari, dan jika dikalikan omzet harian dua TKP yang mencapai Rp25 juta, maka dalam sebulan jaringan ini mengantongi Rp750 juta.

Barang bukti yang diamankan:

TKP 1 : 10 unit CPU rakitan & monitor, 6 unit handphone, 5 KTP dan 1 akun email

TKP 2 : 18 unit CPU rakitan & monitor, 5 unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama AF.

Selain itu, seorang tersangka bernama JJ yang berperan sebagai koordinator lintas negara dan sempat berada di Malaysia, berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 21 Juni 2025. “Praktik ini telah berjalan selama 5 bulan di satu lokasi dan lebih dari 1 tahun di lokasi lainnya,” papar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol.Ade Kuncoro Ridwan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam Konferensi Pers tersebut,
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol.Ade Kuncoro Ridwan
menegaskan, Polda Riau akan terus memburu jaringan serupa, karena perjudian sangat meresahkan dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi di tengah masyarakat, tutup nya.(jsR).

Tinggalkan Balasan