PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Perkara dugaan pemalsuan dokumen DPD Partai Hanura Riau akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Ario Tejo, SiK, diruang kerjanja, Kamis (4/6).
Dijelaskan Guntur, kasus ini bermula pada tanggal 10 April 2013 lalu, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau DR. M Haris SPD MPd. Atas terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Rukan Hulu (Rohul) yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. “Namun tanda tangan Sekretaris DPD Riau, DR.M.Haris diduga dipalsukan,” kata Guntur.
Lagi kata Guntur, berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau , telah ditetapkan dua tersangka (TSK), yakni Ketua DPD Partai Hanura Riau, Sayed dan Ketua DPC Partai Hanura Rokan Hulu, Arisman.
“Saat ini berkas sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau,” terang AKBP. Guntur Ario Tejo, lagi.
Ditanya, adanya upaya damai antara pihak terlapor dan pelapor. Menurut Guntur, kalau berdamai secara internal partai, sah-sah saja. Namun proses hukum tetap akan berlanjut. Proses pidana akan tetap jalan terus.
“Hal tersebut dibuktikan akan dilimpahkannya kasus tersebut ke JPU Kejati Riau,” sambung Guntur,
Ditegaskannya, dalam penanganan setiap perkara atau kasus, Polda Riau akan Transparan, Akuntable, profesional demi tegaknya keadilan, tutup Kabud.Humas Polda Riau tersebut.**Js





















































