Polda Riau Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 20 kg

0
463
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi Saat Konferensi Pers Dengan Sejumlah Barang Bukti

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com— Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Satres) Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).

Dikatakan orang nomor satu di Polda Riau ini, kedua tersangka yang meninggal dunia saat pengungkapan perkara bersangkutan yakni, Hendra (supir) dan bandar narkoba, Syaharuddin Effendi, terangnya.

”Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur terhadap tersangka Hendra, yang merupakan supir pengangkut sabu yang dibungkus dalam plastik kemasan Milo,” ungkap Agung.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, tersangka Hendra mencoba menabrakan mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang dikendarainya ke mobil petugas yang mencoba menghentikannya di Jalan Arifin Achmad Kota Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis Riau.

“Petugas memerintahkan pelaku untuk berhenti namun tidak dihiraukan tersangka, bahkan melakukan perlawanan. Sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. Tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai. Di perjalanan, tersangka meninggal dunia,”terang Agung Setya Imam Effendi.

Sementara Syaharuddin Effendi yang diduga sebagai bandar narkoba, meninggal dunia di dalam Lapas Pekanbaru. “Yang bersangkutan memang sudah sakit sakitan, tetapi masih mengendalikan peredaran narkoba. Berdasarkan dilaporkan Kalapas Pekanbaru, Syaharuddin Effendi tewas dengan kondisi muntah darah, ujarnya.

Agung Setya Imam Effendi menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Saat ini pihaknya terus mencari informasi. Sementara dua tersangka yang sudah ditahan, masing masing berinisial SS, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ini mengaku mendapatkan upah Rp 40 juta untuk membawa benda haram itu ke Pekanbaru. Bahkan, saat ditanya Tim Harimau Kampar Ditres Narkoba Polda Riau yang bersangkutan mengaku anggota polisi.

Ditegaskan Kapolda Riau, kedua tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto ayat (3) Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan