Polda Riau Kembali Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34.182 Pil Exstasi

0
265
Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Dipenghujung tahun 2020, Polda Riau kembali memusnahkan 111,2 kilogram Narkotika jenis sabu dan 34.182 butir pil ekstasi di digedung baru Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (22/12/2020)

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan narkoba yang di musnahkan berasal dari 16 tersangka dan 7 sindikat yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian. “Barang ini, hasil tangkapan oleh Polda Riau bersama jajaran. Hari ini kita musnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kapolda.

Dikatakan Jenderal bintang dua ini, barang haram ini berasal dari negara Malaysia, dikirim melalui para sindikat, untuk diperjual belikan diwilayah hukum Riau, terangnya.

Ditegaskan Agung, “Di mata saya, dan kita semua barang haram ini tidak memiliki nilai sama sekali, Namun bagi orang yang tidak bertanggung jawab,sangatlah bernilai tinggi.” pungkasnya.

Prosesi pemusnahan barang haram tersebut, jenis Sabu dilarutkan kedalam air dengan campuran Detergen dan pembersih lantai, sementara untuk jenis exstasi di blender (jsR)

Tinggalkan Balasan