PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Menyikapi banyaknya protes dan penilaian minor dari masyarakat pasca naiknya tarif parkir di kota Pekanbaru serta mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang kebijakan yang dinilai tidak pro masyarakat tersebut membuat PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun,S. STP menghela napas.
Penjabat (Pj) Wali kota Pekanbaru Muflihun, menyebutkan, bakal meninjau ulang regulasi kenaikan tarif parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan tersebut.
Menurutnya, untuk membatalkan produk hukum yang telah dibuat, tentu ada mekanismenya. Tidak serta merta membatalkan begitu saja, sebutnya, Selasa (6/9/2022).
“Terkait regulasi ini, saya sudah bertanya ke Kabag Hukum pemerintah kota, Ia menyebut bahwa semua syarat sudah terpenuhi, termasuk uji public juga sudah. Makanya saya tidak bisa membatalkan hari ini, kita pelajari dulu,” terangnya.
Kami menilai, sosialisasi atas kebijakan ini yang kurang dilakukan OPD terkait kepada masyarakat, ujarnya.
Ia menambahkan, kedepannya agar mulai bersama-sama membuat kebijakan lebih fokus lagi, beraudiensi, uji publis lebih ramai lagi. Artinya libatkan unsur masyarakat tokoh pemuda, LPM, mahasiswa, akademisi, agar ini terdengar kepada seluruh masyarakat secara masif. Sehingga tidak menyebabkan polemik, pungkasnya.(jsR).























































