Pihak Polresta Pekanbaru Tak Hadir, Sidang Prapid Clarensia Cicilia Ditunda

0
180

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Clarensia Cicilia  terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru yang jadwalnya, Kamis (10/5/2023 ) ditunda. Karena pihak Polresta  tak hadir.

Hakim tunggal  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sugeng Haersoyo. SH, MH yang memimpin sidang menetapkan sidang kedua akan dilaksanakan senin 15 mei 2023 depan.

Kepada awak media, Renita SH MH selaku Pengacara Clarensia Cicilia menjelaskan, kasus ini tergolong ringan bahkan seharusnya tidak ada jika kita melihat kronologisnya sesuai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun  bagaimana bisa  Clarensia  Sisilia ditahan Polresta Pekanbaru karena kami melihat kasus tersebut terlalu dipaksakan sebab subjek Hukumnya tidak tepat, sebut nya.

“ Ini sangat janggal, Clarensia dipenjara tanpa berbuat, seharusnya yang harus dipenjara itu adalah suami Clarensia Sesilia sebab dialah yang menerima servis di bengkelnya. Sepatutnya pihak Polresta harus jeli, jangan asal memenjarakan masyarakat,’ tegas Renita SH.,MH.

Renita menambahkan, Saya sudah meminta pihak Polresta agar tidak menahan klien kami, namun mereka tidak mau, makanya kita Prapid kan agar semuanya terbuka. “Saya yakin kasus ini dapat selesai dengan baik,” ucapnya.

Lagi kata Pengacara muda ini, jika yang di permasalahkan pelapor ACP  Audio tentu harus diketahui sama siapa dia servisnya tentu harus sama dia mintanya, karena surat servisnya tidak ada. Parahnya lagi yang datang ketoko bukan pemilik barang tetapi orang lain.

“Ini jelas sudah di setting karena semenjak Audio tersebut di servis di toko Klien saya tidak pernah bergeser, intinya kalau yang punya langsung datang pasti di berikan, ini sudah jelas terlalu dipaksakan,” tutupnya.(jsR).

Tinggalkan Balasan