ROHUL, SUARAPERSADA.com–– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (30/10/2020) kemarin, resmi umumkan hasil seleksi akhir dan persyaratan administrasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul Formasi tahun 2019.
Secara resmi, pengumuman disampaikan melalui website BKPP Rohul yakni bkpp.rokanhulukab.go.id. Dari 320 peserta yang terdaftar ikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta dinyatakan lulus seleksi akhir penerimaan CPNS formasi tahun 2019 yakni 165 orang
Itu disampaikan Kepala BKPP Rohul H Fhatanalia Putra SSos, melalui Sekretaris BKPP Rohul Bekrim Setiawan SSTP, Minggu (1/11/2020).
Di websaite BKPP Rohul diumumumkan jumlah peserta yang mengikuti ujian SKB, serta jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Rohul yang memiliki kode ‘’P/L’’, ‘’P/L-1’’ dan “P/L-2 di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Bekrim juga menyatakan, dari jumlah 320 peserta CPNS yang mengikuti ujian SKB, yang hadir ujian SKB 316 peserta, sedangkan 4 peserta tidak hadir saat ujian.
‘’Dimana sesuai kuota CPNS Rohul yang telah ditetapkan Kemenpan RB 169 orang. Namun jumlah peserta yang lulus seleksi akhis CPNS formasi 2019 yakni 165 orang dan 4 (empat) Formasi CPNS yang kosong atau tidak terisi,’’ jelasnya.
Bekrim juga mengaku, dari 165 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Rohul formasi 2019, terdiri dari tenaga Teknis 10 orang, tenaga Kesehatan 49 orang dan tenaga Pendidikan 109 orang.
Sementara untuk formasi CPNS yang kosong atau tidak terisi, yakni untuk Pengawas Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Dokter Gigi Puskesmas Rambah Hilir I, Dokter Gigi Puskesmas Rambah Samo I dan Dokter Gigi Puskesmas Kunto Darussalam II.
‘’Dimana peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Rohul Formasi 2019, mereka yang memiliki peringkat terbaik itu sesuai formasi yang ditetapkan. berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi Dasar (SKD) dan SKB oleh Panitia Seleksi nasional (Panselnas),” ujarnya.
“Jadi hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS, mutlak sepenuhnya Keputusan oleh Panselnas,’’ terangnya.
Kemudian, bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, nantinya akan mengikuti tahap selanjutnya yakni pemberkasan dan melengkapi persyaratan administrasi. Dengan mengunggah dokumen wajib yang sudah
ditetapkan, sesuai pada pengumuman di website BKPP Rohul.
‘’Untuk mengunggah dokumen dijadwalkan 6-15 November 2020 mendatang, bila peserta seleksi yang dinyatakan lulus namun tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri
dan wajib membuat surat pengunduran diri,’’ imbaunya.
Bagi peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan selama 3 hari, terhitung 1 hingga 3 November mendatang, dilakukan melalui portal SSCASN.
“Bila melewati batas akhir tanggal sanggahan, maka tombol pengajuan sanggah secara otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan,’’ ucapnya”.***(Ds)






















































