Personil Polsek Ujungbatu Ciduk Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

0
82

ROHUL, SUARAPERSADA.com-  Penyidik Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pelaku  dugaan  Tindak Pidana  (TP)  persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah Umur.

“Selasa (11/7/ 2023) sekitar pukul 22.00 Wib,  dilakukan penangkapan terhadap  seorang pria diduga pelaku dugaan  persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur inisial DS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refli Setiawan Harahap SH,” Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, AKP Sohermansyah SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah kontrakan  DD yang berada di seputaran  Kota  Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa 27/7/2023 sekitar pukul 23.30 Wib.

“Pelapor AF (35), Korban IAR (14), sementara Saksinya AZ (32) dan II (27),” tutur Kapolsek Ujungbatu.

“Sedangkan, untuk Batang Bukti berupa Satu  Helai Baju warna Hitam milik Korban dan Satu Helai celana warna Coklat milik Korban,” rinci Kapolsek.

AKP Sohermansyah menjelaskan,  pada 27 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib, Pelaku  DS (19)  membawa Korban  IAR (14)  ke rumah kontrakannya yang berada di sekitar Kita Ujung Batu.Lalu, DS membawa korban ke kamar,setelah, masuk ke kamar, dengan bujuk rayu dan aksi DS, sehingga Korban terlena, Bunga yang dulunya mekar kini sudah layulah sudah.

Ketika itu, Pelaku DS  dan Korban IAR melakukan hubungan layaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Kemudian, mereka tidur di kamar dan pada besok harinya,  Korban  disuruh Pelakunya untuk tinggal beberapa hari di kontrakannya, lalu DS pergi menuju tempat kerjanya.

Mendapati laporan kejadian tersebut, AKP Sohermansyah SH, menerangkan, Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wib Personil Reskrim Polsek Ujung Batu Bripka Imam Wijaya  SH MH mendapatkan informasi bahwa Pelaku  berada di Wilayah Kecamatan Tandun.

Lalu, Bripka Imam Wijaya menuju tempat tersebut, untuk memastikan posisi Pelaku.

Setelah, sampai di posisi Pelaku, Bripka Imam Wijaya, melihat DS sedang duduk menyaksikan kesenian kuda Kepang.

Kemudian, Bripka Imam Wijaya mendekati  DS serta  bertanya siapa namanya, setelah memastikan identitasnya.

Polisi membawa Pelaku  menuju Polsek Ujung Batu, lalu melakukan interogasi terhadap diduga pelaku.

Hasilnya, DS mengakui jika dia telah melakukan telah menyetubuhi dan mencabuli Korban yang merupakan pacarnya sendiri.

“Atas hal ini, DS ditetapkan sebagai Tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1  jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.

Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refli Setiawan Harahap SH menjelaskan, sementara untuk tindakan yang dilakukan, dengan mengamankan serta  melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

“Selain itu, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti  serta  melengkapi Mindik,” kata Dia.

Refli juga memaparkan untuk kedepannya, Penyidik Polsek Ujungbatu akan  melakukan gelar Perkara. “Termasuk  mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” tutupnya”.***(DS)

Tinggalkan Balasan