DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tidak ada bahasa pengancaman disampaikan Tohonan Nadeak, sebagaimana dilaporkan Ridho Manik ke Polres Dumai membuat Tohonan Nadeak berurusan dengan hukum.
Ketika Tohonan Nadeak beserta rekan-rekan kelompok warga Gurun Panjang memasuki lokasi atau lahan blok F 5 menemui pekerja/karyawan haji Ali Amran, Terdakwa Tohonan Nadeak tidak ada mengeluarkan bahasa pengancaman.
Hal ini disampaikan Hendra di muka sidang, ketika Hendra memberikan keterangan terkait perkara Tohonan Nadeak, Selasa (8/11), sebagai saksi meringankan dihadirkan terdakwa Tohonan Nadeak.
“Saya tidak ada mendengar kata-kata mengancam dari Tohonan Nadeak, apalagi menyebut pertumpahan darah, karena saya ada disitu bersama Tohonan Nadeak”, ujar Hendra mejelaskan dimuka sidang.
Namun menurut saksi ini, Tohonan Nadeak hanya menyebut kalimat seakan mengusir pekerja Ali Amran dari lokasi lahan yang diklaem Tohonan Nadeak dan kelompoknya adalah lahan milik mereka dengan kata-kata, “Manik, mulai hari ini, detik ini, jangan lagi ada mengelola lahan di sini, karena ini lahan kami. Kasih tau dengan Ali Amran”, ujar saksi Hendra menjawab hakim majelis menirukan kalimat Tohonan Nadeak.
“Saya tidak ada mendengar bahasa pengancaman dari Tohonan Nadeak kepada Ridho Manik apalagi menyebut pertumpahan darah dan membakar beko. Saya pastikan saya tidak ada mendengar kaliamat itu”, sebut Hendra lagi dengan alasan kalau dia (saksi Hendra-red) ketika itu ada bersama Tohonan Nadeak.
Sementara itu, soal adanya kasus pengancaman dari terdakwa Tohonan Nadeak kepada pelapor Ridho Manik (karyawan Ali Amran-red), saksi Lamhot Marbun menyebut tidak mengetahuinya, karena saksi mengaku tidak ikut saat Tohonan Nadeak dan lainnya pergi kelokasi tempat karyawan Ali Amran bekerja di blok F 5.
Akan tetapi, saksi Lamhot Marbun menyebut mengetahui adanya kasus pengancaman terhadap Ridho Manik oleh Tohonan Nadeak dan sudah dilaporkan, menurut Lamhot Marbun adalah ketika diberitahu oleh Mahmudin dan rekannya (akan dihadirkan sebagai saksi-red).
Sidang yang dipimpin Desbertua Naibaho SH MH, di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai itu, Lahot Marbun mengakui kalau dia (Lamhot Marbun-red) ada di panggil penyidik polres Dumai terkait perkara Tohonan Nadeak.
“Saya memang ada dimintai keterangan oleh penyidik Polres setelah beberapa hari Tohonan Nadeak dilaporkan. Dan penyidik ada menunjukkan Video rekaman ketika Tohonan Nadeak dan yang lain ke lokasi, akan tetapi, saya tidak ada mendengar kalimat pengancaman dalam rekaman itu”, ungkap Marbun pada hakim, sembari menyebut pada hakim kalau Marbun sempat memprotes penyidik karena tidak ada kalimat pengancaman dalam rekaman video kenapa Tohonan Nadeak ditahan.
Sementara itu, terkait lahan di blok F yang dikerjakan oleh pekerja atau karyawan Ali Amran, saksi Lamhot Marbun dan saksi Hendra yang diperiksa secara terpisah atau bergiliran itu, senada membenarkan, kalau lahan perkebunan sawit milik haji Ali Amran yang disebut namanya blok F 5 oleh manajemen kebun, diakui saksi adalah lahan milik kelompok mereka.
Lahan yang disebut saksi adalah lahan kelompok warga masyrakat gurun panjang itu, jumlah luasnya disebut sekitar 120 hektar, dengan alas hak surat blok dari kepala desa teluk makmur ketika itu Kota Dumai masih kabupaten Bengkalis.
Tohonan Nadeak diangkat menjadi ketua kelompok oleh warga setempat yang merupakan pemilik lahan 120 hektar dimaksud. Menurut saksi Marbun maupun Hendra, kepengurusan ketua kelompok dan pengurus lainnya, disahkan oleh kementerian hukum dan ham. Dan mereka beranggotan sekitar 60 kepala keluarga.
Perkara Tohonan Nadeak ini berawal dari perkara sengketa lahan antara kelompok Tohonan Nadeak dan haji Ali Amran. Kasus ini telah lama berlangsung dan kelompok Tohonan Nadeak telah berulangkali mengusir pekerja Ali Amran agar tidak mengerjakan lahan kelompok Tohonan Nadeak.
Kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh kelompok Tohonan Nadeak kepada Polres Dumai termasuk soal adanya pengerusakan jalan milik warga dan pengerusakan rumah tinggal Lamhot Marbun oleh pekerja haji Ali Amran, akan tetapi hingga saat ini, laporan pihak Tohonan Nadeak terkesan tidak ditanggapi oleh pihak Polres Dumai.**(Tambunan)























































