Percepatan Riau Hijau, Gubri Terbitkan Pergup

0
236
Rapat Fraksi DPRD Riau, atas LKPJ Gubernur Riau Tahun 2020

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan, dalam Rangka Percepatan Riau Hijau maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi Riau Hijau dan telah diverifikasi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Gubri saat penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020
atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Syamsuar, “Riau Hijau” merupakan upaya strategis dalam upaya optimalisasi untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka mensejahterakan masyarakat Riau menuju pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan pengendalian pusat lingkungan hidup, meningkatkan pola sumber daya alam yang berkualitas serta meningkatkan energi dari sumber daya alam yang terbarukan, terangnya.

Menurutnya, dengan Pergub tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan pembaharuan energi dari sumber daya alam.

“Pada intinya kebijakan yang dibuat agar Riau Hijau segera terwujud dengan meningkatkan pengendalian kerusakan, mengelola sumber daya alam dan energi,” terang Gubri.

Progran Riau Hijau ini akan dilaksanakan melalui pendekatan sektorasi lahan, sektor energi dan pengelolaan limbah dengan sinergi. Sehingga kolaborasi juga dengan stakeholder terkait. Antara lain, Pemerintah, perguruan tinggi, swasta, Non-Governmental Organizations (NGO) dan media, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau (DLHK) telah melaksanakan berbagai terobosan dalam rangka mendukung hutan lestari dan masyarakat sejahtera, salah satu rangkaian menuju Riau Hijau. (jsR)

Tinggalkan Balasan