ROHIL, SUARAPERSADA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hilir meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Informasi dihimpun dari Humas Polres menyebutkan, R alias Ari (22) yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Dusun Sumber Sari Paket F Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya di tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga di Jalan Lintas Bagan Batu-Pujud.
Peristiwa itu bermula pada hari Rabu (15/11/2017) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu didapat informasi bahwa di TKP yang disebutkan sering terjadi tindak pidana narkotika. Guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satuan Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah informasi yang dihimpun suda A satu (A1) dan mengantongi ciri ciri tersangka, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka petugas turut menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu sabu, dan 1 buah pipet plastik warna putih. Untuk kepentingan proses penyidikan selanjutanya tersangka dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Rokan Hilir.
Hal ini dibenarkan oleh Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan, Kamis (16/11/2017) dari ujung telepon nya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lanjutan,” kata Paur Humas Yusran Pangeran Cherry SH.**(Wis)





















































