PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri di Pekanbaru, Riau, menvonis hukuman pidana penjara bagi terdakwa Ashari, Penghulu Sinaboi, Rohil, selama 1 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Zefri Mayeldo Harahap hakim ketua dengan dua hakim anggota Yanuar Anadi dan Edy Darma Putra, dalam surat putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia (Ashari) terdakwa disebut “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ashari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain dihukum pidana penjara dan pidana denda, terdakwa Ashari (55) juga dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 296.506.500,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang disetorkan sebesar Rp 296.506.500,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Uang pengganti tersebut dinyatakan sesuai dengan nilai yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ashari sebagaimana Berita Acara Penitipan tertanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp 296.506.500,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Putusan majelis hakim Tipikor memvonis terdakwa Ashari 1 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Misael Asarya Tambunan SH.
Jaksa Misael Asarya Tambunan, dalam perkara nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr ini, sebelumnya menuntut terdakwa Ashari dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.
JPU Misael Asarya Tambunan dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa ASHARI terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari platform sipp Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025), kasus Tipikor ini bermula ketika terdakwa Ashari, warga Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ini menjabat sebagai penghulu pada Kepenghuluan Darusssalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Ia disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak mempertanggungjawabakan setiap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) dengan bukti yang lengkap dan sah bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan.
Dalam surat dakwaan tersebut, ia disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebesar Rp 296.506.500,- (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, khususnya keuangan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 296.506.500,- (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa juga disebut selaras dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kepenghuluan Darussalam Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, nomor : 700.1.2.2/R/INSP/PKKN/2024/03
tanggal 15 November 2024.***
Penulis : AstonTambuna






















































