Pengadaan Barang Dan Jasa RSUD Selasih Dipertanyakan

0
580

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Sebanyak 40 item pengadaan barang dan jasa berasal dari anggaran daerah dan pusat Tahun 2013 dengan nilai total Rp. 23.114.512.070 di Satuan Kerja Rumah Sakit Selasih Kabupaten Pelalawan diduga diselewengkan. Informasi tersebut saat ini berkembang di masyarakat kabupaten Pelalawan.

Namun, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Selasih, Ahmad Krinein sempat membantah wartawan yang mempertanyakan dugaan penyelewengan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Rumah sakit yang nilainya Rp. 1,878,525,400. “Tidak ada masalah dan semuanya sesuai prosudur dan kami sudah melaporkan ke Inspektorat kabupaten Pelalawan,” ujarnya saat itu dengan nada geram.

Dimana salah seorang wartawan mempertanyakan apa apa saja yang di alokasikan dengan Dana DAK tersebut. Saat itu Ahmad Krinen terlihat tercengang dan menjawab dengan nada tinggi. ”Itu tidak ada masalah, silakan tanya kepada PPK nya, dan Inspektorat. Itu tidak ada urusan saya dan saya tidak mencampuri itu,” imbuhnya.

Disinggung mengenai pembangunan gudang obat yang danannya sampai hari ini tidak dibayarkan kepada kontraktor , padahal hasil audit consultan pekerjaan itu selesai mencapai 95,37 %. Artinya kalau fisik sudah selesai tinggal finishing. Namun, pihak rumah sakit tetap mengulur-ulur waktu pada hal Krinen sendiri mengatakan kalau pembangunan tersebut akan dibayarka di APBDP tahun anggaran 2014 namun sampai hari ini tidak ada dianggarkan dalam APBDP tersebut.

Syafrizal, SKM, PPK proyek tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PU Propinsi untuk melaksanakan uji beton dan berapa persen yang bisa dibayarkan. Tetapi sejurus dengan hal itu, Syafrizal tidak bisa membuktikan dengan menunjukkan surat pertingal atau arsip kalau benar-benar pihak nya menyurati PU Propinsi.

Rumors yang beredar dengan segala alasan dan dalil PPK enggan menyelesaikan permasalahan ini, diduga karena Syafrizal, SKM sebagai PPK tidak di SK kan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktur RSUD Selasih Nomor : KPTS. 445/RSUD/2013/2190 tentang Perubahan Ketiga atas keputusan Direktur RSUD Selasih Nomor : KPTS. 445/RSUD/2013/1414 tentang penunjukan pejabat pelaksana Teknis kegiatan ( PPTK ) RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2013 tertanggal 29 Oktober 2013 di tanda tangani Plt. Direktur RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan oleh dr. Ahmad Krinein tidak ada menyebutkan nama Syafrizal.

Terkait hal tersebut, Media ini dan sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala Inspektorat kabupaten Pelalawan, Drs. Edi Suriandi, diruang kerjannya (30/01/15 ). Drs. Edi Suriandi mengatakan, “persoalan mengenai pengadaan Barang dan Jasa di Rumah sakit sudah Audit dan mereka semalam mengembalikan sisa anggaran. Besarnya ratusan juta rupiah,” terangnya tanpa menyebutkan nilai nominal yang sebenarnya.

Terkait adanya sejumlah pekerjaan yang masih belum dibayarkan, Suriandi mengatakan, “kita harus menunggu hasil Audit Uji Beton dari Propinsi. Saya memang ditanya oleh pihak Rumah Sakit, saya bilang silakan saja disurati. Namun samapai hari ini saya belum mendapatkan berita itu karena belum ada laporan dari pihak Rumah sakit. Kalau sudah ada hasil uji tersebut pihak kita (Invektorat- Red) akan memerintahkan pembayaran,” imbuhnya.

Lagi-lagi mengenai Dana DAK, Suriandi mengatakan kalau mengenai DAK itu langsung dari Pusat. “Jadi tidak ada wewenang kabupaten untuk memeriksa itu. Itu adalah wewenang Irjend memang Invektorat bisa kalau ada mandat dari pusat, kalau mengawasi ya tapi klo masuk untuk pemeriksaan kita tidak punya wewenang,” terang Suriandi kepada media ini.(Daulad Nbb)

Tinggalkan Balasan