PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat Sekolah Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Pekanbaru akan digelar serentak terhitung 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (12/6).
Menurut Abdul Jamal, jadwal PPDB serentak ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB, dan sudah di sampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Pekanbaru, sebutnya.
Dikatakan Jamal, sesuai Permendikbud tersebut, PPDB tahun ini menerapkan sistem zonasi. Dengan rincian : 90 persen kuota diprioritaskan bagi peserta didik tempatan, 5 persen untuk peserta didik berprestasi dan 5 persen lagi untuk peserta didik pindahan.
“Yang dimaksud dengan Zonasi pindahan antara lain, pindahan antar kecamatan maupun dari luar Pekanbaru. Misalnya orang tua pindah tugas, maka ada hak 5 persen untuk masuk sekolah di tempat pindah yang baru,” papar Jamal.
Khusus untuk zonasi tempatan, dalam penerimaan nanti jarak tempat tinggal dengan sekolah akan diukur menggunakan Global Positioning System (GPS).
Jadi alat ukurnya GPS. Nanti akan dilakukan perankingan jarak. Semakin dekat dengan sekolah, maka semakin berperluang diterima di sekolah tempatan. Kemudian untuk tingkat SD, umur 7 tahun wajib diterima di sekolah negeri, terangnya.
Abdul Jamal menghimbau kepada seluruh sekolah agar mentaati aturan yang ditetapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dan kepada orang tua dan calon peserta didik supaya mendaftarkan diri kesekolah terdekat dengan tempat tinggal, pungkasnya.**(Jsn)





















































