Pemuja Sabu Diangkut Polisi dari Rumah Petak di Gang Sejahtera

0
1347

ROHIL, SUARAPERSADA.com – RBA, ditangkap pihak kepolisian sektor Tanah Putih Polres Rohil bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Benar Gang Sejahtera RT 01 RW 01 Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Jumat (15/12/2017), sekira pukul 12.30 WIB, kemarin.

Hasilnya, jajaran kepolisian sektor Tanah Putih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 11 bungkusan paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu, 26 bungkusan plastik kecil dalam keadaan kosong, 2 bungkusan plastik ukuran besar, 1 buah gunting, 1 buah mancis warna biru disambung dengan jarum suntik, dan 1 buah botol minuman lasegar warna biru pada bagian tutupnya terdapat pipet yang disambung dengan tabung kaca kecil pirek.

Informasi dihimpun, Sabtu (16/12/2017) melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga : Setelah Dikembangkan, Iyan Berhasil Diciduk Petugas, 5 Paket Sabu Jadi BB

Terang Paur, saat itu di sebuah rumah sewa (petak) yang berlokasi di Gang Sejahtera RT 01 RW 01 Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk, Tanah Putih ada seseorang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut anggota reskrim polsek Tanah Putih pun melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mendatangi TKP

Penggrebekan turut didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, dan ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RBA. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkusan plastik di dalam berisi 11 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, serta barang bukti yang lainnya seperti yang diuraikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanah Putih guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Paur Humas Polres.**(Wis).

Tinggalkan Balasan