PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi Perda Nomor : 13 Tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta surat edaran Nomor 16/SE/SATGAS/2022 tentang PPKM level 1 di Pekanbaru.
kepada pedagang yang berjualan di trotoar jalan di Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan,
kegiatan ini kita lakukan kepada pedagang di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Tengku Umar, Jalan Ahmad Yani dan lainnya. “Kita melakukan peringatan secara humanis, agar para pedagang tidak berjualan di trotoar jalan,” kata Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan merupakan implementasi dari Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta surat edaran Nomor 16/SE/SATGAS/2022 tentang PPKM level 1 di Pekanbaru.terang Iwan.
“Intinya kita ingin agar pedagang tidak jualan di trotoar karena itu melanggar Perda,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan penertiban dan sosialisasi secara rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru setiap harinya dengan cara humanis, tutupnya.(jsR/kominfo).

















































