PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Setelah Gebernur Riau, Syamsuar mengeluarkan kebijakan tentang larangan ASN menggunakan Mobil dinas (Mobnas) para libur bersama perayaan Idul Fitri 1443 H mendatang, kini giliran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan aturan yang sama. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, M Ag, Rabu (20/5/2022).
Menurutnya, kita akan segera melaporkan kepada Walikota Pekanbaru seperti apa detail aturan yang akan dikeluarkan. Yang pada intinya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, terangnya.
Saat ini Gubernur Riau telah menerbitkan aturan dan memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Nah, untuk Pemko Pekanbaru sendiri akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan Pemprov Riau, tutupnya.(jsR)





















































