DURI, SUARAPERSADA,com – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kini, dua orang yang diduga menjual, memiliki atau penyalahgunaan barang haram tersebut ditangkap di sebuah warung remang-remang Bu Tari di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Desa Air Kulim, Kecamatan Mandau, Rabu (20/4) sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka masing-masing LS (41) seorang wanita yang tak lain merupakan si pemilik warung remang-remang (Warem) itu sendiri, di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Mandau dan seorang lagi berinisial ZM (43) seorang pedagang warga Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau.
Menurut keterangan Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK yang dikonfirmasi wartawan Rabu (20/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. “Kedua tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Taufiq.
Dari tangan tersangka wanita, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp 1,4 juta. Kemudian 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp 1.050.000, 1 unit Handphone merek Nokia C2 warna silver, uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sejumlah Rp 700 ribu, plastik pembungkus sebanyak 14 buah, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang digunakan sebagai alat untuk menyimpan Narkotika tersebut.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka MZ polisi juga berhasil menyita 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp 300 ribu, 15 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta, 1 unit Handphone merek Nokia C 1202 warna hitam, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah Rp 200 ribu, 1 unit sepedamotor merek Honda Revo tanpa Nopol.
Dilanjutkan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Lalu tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Rabu (20/4) sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di TKP atau di warung remang-remang milik tersangka LS ini. Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan 7 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu didalam kotak rokok Sampoerna milik LS.
“Saat dilakukan pengembangan, tim kemudian berhasil menangkap tersangka ZM pada pukul 02.00 WIB di TKP yang sama dengan Barang Bukti sebanyak 17 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu milik ZM. Kedua tersangka pun kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses lebih lanjut,” jelas Taufiq.**(Jul)























































