DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pembayaran santunan kematian oleh PT Multi Karya Sarana Perkasa (MKSP), terkait pekerjanya dua korban tewas dalam kecelakaan kerja di PT Sari Dumai Sejati (SDS) Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Sabtu (9/5) lalu, hingga kini masih dipertanyakan publik.
Hingga berita soal laka kerja tersebut terus di rilis suarapersada.com, humas PT SDS, Kamero ketika dihubungi sebelumnya, Kamero hanya menyebut bahwa perusahaan sub kontraktornya (PT MKSP) sudah berdamai dengan keluarga korban. Namun berapa hak-hak korban yang diberikan PT MKSP, tidak diberitahukan Kamero.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah soal hak-hak korban dua laka kerja pekerja PT MKSP dimaksud, apakah sudah di bayar sesuai aturan yang berlaku, Menejemen PT MKSP, Hendri, terkesan tidak bersedia memberikan penjelasan. Konfirmasi singkat yang dilayangkan suarapersda.com ke nomor phonsel Hendri, tidak dijawabnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Asril SE, di konfirmasi terpisah tadi siang, Senin (25/5) mengatakan, karena perusahaan (PT MKSP-red) tidak mendaftarkan pekerjanya (Korban tewas) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala hak-hak korban kata Asril, sepenuhnya akan ditanggung/dibayar oleh PT MKSP.
Dijelaskan Asril, hak-hak korban tewas akibat laka kerja yang harus di bayar PT MKSP untuk satu orang korban yakni, Santunan Kerja 60 % x (48 bulan) x Rp 2.200.000 = Rp 105.600.000, Santunan berkala 24 bulan x Rp 200.000 = Rp 4.800.000 dan biaya pemakaman Rp 2.000.000. Sedangkan biaya transport mengangkut jenazah ke kampung halamannya tidak dibayar, karena korban meninggal ditempat, ujar Asril.
Sementara itu di temui diruang kerjanya tadi pagi, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemko Dumai, Muhammad Fadhly SH kepada media ini mengatakan, bahwa pihak PT MKSP sudah mengirim surat dokumen berita acara ke pihaknya (Disnakertrans-red).
Surat dokumen berita acara yang diterimanya dari PT MKSP menurut Fadhly, isinya adalah menerangkan kalau pihak PT MKSP katanya sudah melakukan penyelesaian pembayaran santunan dua korban tewas dua pekerja itu.
Hanya saja menurut Fadhly mengakui, ketika pihaknya (Disnakertrans-red) meminta bukti sudah dilakukannya pembayaran hak-hak korban dimaksud, “pihak PT MKSP kata Fadhly belum bisa memperlihatkannya,” tandas Fadhly.
Dalam surat dokumen penyelesaian yang dikirimkan PT MKSP ke Disnakertrans bagian pengawasan ketenagakerjaan menurut Fadhly, hak-hak korban untuk satu orang yang dibayarkan PT MKSP jumlahnya sebesar Rp 113,150.000,-.
Dana sebesar Rp 113.150.000 tersebut menurut Fadhly diantaranya untuk biaya pengangkutan jenazah Korban ke kampung halamannya Rp 750.000, Santunan kematian 60 % x (48 bulan) x Rp 2.200.000 = Rp 105.600.000, Santunan berkala 24 bulan x Rp 200.000 = Rp 4.800.000 dan biaya pemakaman Rp 2.000.000.
Namun hingga berita ini kembali dirilis, keterangan resmi soal kebenaran dibayarnya hak kedua korban dimaksud sebagaimana di konfirmasi suarapersada.com, menejemen PT MKSP, Hendri, belum bersedia menjelaskannya.**Tambunan




















































