TAPUNG, SUARAPERSADA.com-Unit Reskrim Polsek Tapung amankan tersangka kasus dugaan penipuan inisial RJ alias RIO (31) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dengan modus penjualan buah kelapa sawit, pelaku berhasil diamankan oleh korbannya saat kabur ke daerah Jambi, lalu diserahkan ke Polsek Tapung, Jumat (21/05/2021).
Sumber informasi yang didangkjm media ini, Rio melakukan peniouan dengan modus mengajak kerjasama kepada korbannya, Ristanto warga Desa Sumber Makmur Kecamamatan Tapung, akan menjual buah kelapa sawit dari kebun yang dikelolanya kepada korban.
Namun sebelum kerjasama berjalan, RIO meminjam uang kepada korban sebesar Rp 55 juta dan disetujui korban. Namun setelah uang diterima, dirinya tak pernah menjual buah kelapa sawit kepada korban sehingga korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
Kejadian ini bermula pada Kamis (14/09/2018) sekira pukul 12.00 WIB. RIO datang menemui pelapor di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Pelaku menawarkan ingin menjual buah kelapa sawit yang dikelolanya kepada pelapor. Tetapi Rio miminjam dana terlebih dahulu dengan membuat surat perjanjian.
Pelapor berusaha meminta uang tersebut kepada terlapor tetapi tidak pernah menepati janjinya, Tidak teima dengan sikap Rio, akhurnya membawa kasus ini keranah hukum.Korban membuat laporan di Polsek Tapung pada 13 September 2019.
Mendengar dirinya dilaporkan, RIO sempat menghilang dari rumahnya. Selang beberapa lama, korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di wilayah Jambi. Dengan inisiatif sendiri, korban berupaya mencari RIO dan berhasil ditemukan. Tanpa mengulur waktu, Jumat (21/5/2021) Korban memvawa pelaku ,ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangkan.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH melkukan Koordinasi dengan Kapolsek Kompol Sumarn, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk tindak lanjuti proses hukum.
Setelah dilakukan lnterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Hamdani)






















































