PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Sabtu (05 /02/2022) sekira pukul 03.30 Wib, Tim Gabungan Resmob Polresta Pekanbaru,Resmob Polda Riau dan Opsnal Polsek Rumbai dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andre Setiawan, SH.SI.K, berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana atas nama Adi Arianto alias Jengki ( 37) Bin Syamsurizal (30).
Penangkapan pelaku Curat tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan pencurian yg dilakukan pelaku di beberapa tempat yang ada di Kota Pekanbaru terkhusus wilayah hukum Polsek Rumbai.

Setiap melakukan aksinya para pelaku menggunakan Kendaraan dengan ciri khas Sepeda Motor Yamaha RX KING warna putih.
TKP Pencurian di Wilayah Rumbai terjadi Pada hari Selasa (18 /1/ 2022) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Tegal Sari Ujung Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2022/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2022 atas nama pelapor Muhammad Alfian Ramadhan.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti, satu unit Sepeda Motor YAMAHA RX KING telah diamankan untuk proses Hukum selanjutnya (jsR)/rlrl


















































