Pasutri “Calo” CPNS Dihukum 2 Tahun Penjara

0
375

DUMAI, SUARAPERSADA.comKomaruddin bersama Isterinya, Suryati, hari ini dijatuhi hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.

Sidang pembacaan putusan hukuman bagi terdakwa pasutri ini, berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, Rabu (3/2), oleh hakim majelis.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua, Krosbin Lumbangaol SH, MH, yang juga Ketua PN Dumai ini, Komaruddin maupun isterinya, tampak sedih dengan hukuman yang diterimanya.

Krosbin Lumbangaol. SH, MH, bersama dua hakim majelis, Renaldo Meiji Hasoloan, Lumban Tobing, SH, MH dan hakim Ali Askandar. SH. MH, tampak sependapat dengan tuntutan JPU, Tri Nugraha. SH, yang menuntut Pasutri ini sebelumnya selama 2,6 tahun penjara.

Walaupun putusan hakim majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, perbuatan terdakwa pasutri ini, disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas putusan yang dibacakan Krosbin Lumban Gaol, terpidana pasutri yang di vonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun itu, menerima vonis hakim. Demikian JPU Kejari Dumai, Tri Nugraha. SH, yang mendakwa perbuatan terdakwa, juga menerima vonis hakim itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan