Normawati Br Malau Pertanyakan Status Dirinya Sebagai Tersangka Dan DPO Oleh Polsek Kabun

0
634

ROHUL, SUARAPERSADA.com-Seorang ibu rumah tangga warga Desa Kabun Kecamatan Kabun Normawati Br Malau di tetapkan sebagai tersangka serta status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor Kabun.

Surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal 13 April 2023 dan status DPO pada tanggal 08 Juni 2023 atas laporan nomor LP/15/IV/2021/Riau/Res.Rohul/Sek.Kabun tanggal 05 April 2021 dengan perkara tindak pidana Pemalsuan Surat.

Normawati Br Malau merasa terkejut bak disambar petir di siang bolong mendengar dan mendapat surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal Normawati Br Malau yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan dengan Status DPO,mengaku belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi terlapor kepada Polsek Kabun.

“Saya belum pernah memberikan keterangan kepada Polsek Kabun,tetapi,saya pernah di datangi oleh personil Polsek Kabun pada saat saya masih ditahan di lembaga pemasyarakatan Pasir Pengaraian sebanyak dua kali pada bulan April 2023 lalu.Pada saat itu saya sebagai tahanan titipan jaksa di lapas Pasir Pengaraian dan masih proses sidang putusan di pengadilan, yang dilaporkan oleh oknum Polsek Kabun bermarga Silaban dengan laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur.”terangnya

“Pertama saya didatangi oleh personil Polsek Kabun untuk permintaan keterangan terkait dengan adanya laporan seseorang melaporkan saya ke Polsek Kabun,namun pada saat itu,saya belum bersedia di periksa ataupun memberikan keterangan kepada Polsek Kabun karna keadaan saya kurang sehat,pada saat itu saya sudah menyampaikan kepada personil Polsek Kabun,setelah vonis saya akan datang bersama penasehat hukum saya ke Polsek Kabun untuk di periksa.”urainya”.

Namun seminggu berikutnya personil Polsek Kabun datang kembali ke lapas Pasir Pengaraian sambil membawa laptop untuk memeriksa saya.Tetapi pada saat itu belum bersedia untuk memberikan keterangan karena kondisi saya masih kurang sehat dan masih terbaring di klinik lapas Pasir Pengaraian.”kisahnya..

Namun setelah sidang putusan saya dinyatakan bebas, saya langsung pulang ke kampung untuk ziarah ke makam orang tua saya. Namun surat penetapan tersangka dan surat status DPO yang di alamatkan kepada saya.

“Saya belum pernah memberikan keterangan apapun kepada Polsek kabun.dan surat tersebut di titipkan oleh Polsek Kabun kepada tetangga.”terangnya”.

Kapolsek Kabun melalui Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe saat di konfirmasi media ini Sabtu, (24/6/2023) mengatakan “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum tetap profesional untuk menangani suatu perkara ataupun laporan masyarakat yang diatur dalam undang-undang sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Kami sudah memeriksa saksi-saksi,mengumpulkan alat bukti,dan melakukan gelar perkara serta memanggil terlapor namun tidak pernah bersedia untuk dimintai keterangan dan dari serangkaian kegiatan itulah kami menetapkan status seseorang itu sebagai tersangka.”jelasnya”

Ditambahkannya, status sebagai tersangka dan masuk dalam DPO yang di alamatkan kepada saudari Normawati Br Malau adalah berdasarkan laporan masyarakat bermarga Sitompul yang di kuasakan kepada kantor hukum Dr.Dony SH and rekan,sedangkan yang dilaporkan adalah tindak pidana Pemalsuan Surat pemberkatan pernikahan dari GPDI Hosana Kabun.”sebut nya.

Untuk diketahui, laporan tindak pidana Pemalsuan Surat yang menjerat Normawati BR Malau yang dilaporkan oleh Marga Sitompul melalui penasehat hukumnya pada bulan April 2021 silam,bahwa Marga  Sitompul bukan dari pihak GPDI Hosana Kabun melainkan adik kandung dari suami Normawati Br Sitompul yang sudah meninggal pada tahun 2022 lalu.***(DS) (Bersambung)

 

Tinggalkan Balasan