PSKANBARU, SUARAPERSADA.com– Sepuluhan personil Satpol PP Pekanbaru mendatangi Sopo Godang (Gedung) Sidabutar yang berlokasi di Jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Kedatangan Satpol PP tersebut dalam rangka penegakan dan pengawasan atas Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Nomor :Nomor : 1775/ STP/SEKR/V/2021. Tanggal 30 Mei 2021, tentang larangan malaksanakan kegiatan Keramaian, resepsii pernikahan dimasa pandemi Covid-19.
Diketahui, bahwa di Gedung tersebut masih ada warga dan pemilik gedung (Sopo) yang dinila telah mengabaikan Peraturan atau Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru,
nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan, ditengah penyebaran Covid-19 yang sermakin meningkat.
Dilokasi Gedung, Komandan regu (Danru) Satpol PP, Alek menjelaskan, sebenarnya kami diperintahkan pimpinan untuk membubarkan karamaian ini, tetapi setelah koordinasi dengan keluarga penyelenggara yang mengaku belum mengetahui tentang Surat Edaran Walikota Pekanbaru. Kemudian melihat peserta didalam gedung tidak begitu ramai lagi. Maka kami beri waktu sampai pukul 15.00 untuk menyudahi acaranya, terang alek.
“Kami telah memberi peringatan keras agar mereka segera menyudahi acaranya dan mereka siap melaksanakan,” terangnya.
.
Ditanya, apa tindakan kepada pemilik Sopo Godang (Gedung). Menurut Alek, pengelola gedung tidak ada ditempat, yang ada penanggung jawab. Kita sudah memberikan Surat Edaran, kalau terkait tindakan, semua tergantung perintah pimpinan, kami hanya menjalankan perintah, terangnya.
Salah seorang warga Jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru yang minta namanya tidak dipublikasikan, sangat menyayangkan sikap warga dan pemilik gedung yang masih nekat melaksanalkan pesta. “Apa mereka tidak tahu atau dengan sengaja mengabaikan peraturan Pemerintah, sepertinya mereka tidak peduli dengan keselamatan umat”cetusnya.
“Padahal cukup banyak warga yang menunda pesta adat, begitu SE Walikota Pekanbaru diterbitkan, sekalipun jauh hari telah dijadwalkan antara tanggal 31 Mei hingga 13 Juni 2021,” ulasnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP, ” Jangan setengah hati dalam penegakan dan penerapan Surat Edaran Walikota Pekanbaru tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, ujarnya.
Ditempat terpisah, Simanjuntak, pemilik atau pengelola Sopo Godang (Gedung) Dominita, mengatakan, kami ikut saat audensi dengan Walikota Pekanbaru, pada pekanlalu dan mendukung kebijakan Walikota dalam upaya memutus matarantai Covid-19. Kami siap menutup gedung kami sampai tanggal 13 Jumi mendatang. Padahal dalam kurun waktu tersebut, cukup banyak permintaan warrga untuk memakai gedung,, bahkan sudah di panjar. Namun semua kita batalkan demi kepentingan dan keselamatan orang banyak. Hanya saja dalam pertemuan itu, pemilik sopo Sidabutar tidak ikut, yah mungkin dia tidak tahu, ujarnya.
Lagi kata Simanjuntak, terkait kedatamgan personil Satpol PP ke Gedung Sidabutar, Selasa (1/6/2021) yang katanya hanya mengingatkan penyelenggara dan pemilik gedung. Mereka adalah petugas pemerintah, harus tegas dalam penerapan kebijakan pimpinan nya. “Sepertnya Kakan Satpol PP Setengah hati, Surat Edaran adalah kebijakan pimpinan yang harus ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur. Karena salah satu tupoksi Satpol PP kota Pekanbaru adalah untuk Penegakan aturan itu, pungkasnya.(jsR)






















































