Nekat Curi Burung, Dua Pelaku Digelandang Ke Polsek Tapung

0
322
Dua Orang Pelaku Pencuri Burung Diamankan Di Polsek Tapung Kampar

TAPUNG, SUARAPERSADA.com– Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan dua tersangka pelaku pencurian burung di Toko Burung yang berlokasi di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Sabtu siang (27/03/2021).

Informasi yang dirangkum media ini, kedua pelaku pencurian inisial MS alias JK (27) warga Desa Bukit Kemuning dan TA alias TD (22) warga Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu ditangkap di wilayah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor burung Lovebird, lima ekor burung kenari dan sebuah sangkar burung.

Penangkapan para pelaku berawal atas laporan Hadi Saputra, pemilik toko burung ke Polsek Tapung, setelah tokonya dimasuki pencuri dan kehilangan beberapa ekor burung serta sejumlah barang dagangan lainnya senilai Rp 10 juta.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (18/03/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu korban baru tiba di toko burung miliknyaa. Sewaktu membuka pintu depan tokonya, korban kaget melihat kondisi barang di dalam toko berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Saat dicek terdapat bekas congkelan pada pintu tersebut dan sekitar 20 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Kacer miliknya telah hilang. Selain itu ia juga kehilangan sangkar burung dan sekitar 15 kg makanan burung untuk dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu siang (27/03/2021) sekira pukul 10.30 Wib, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian itu dan langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mengecek kebenaran informasi itu.

Tim Opsnal Polsek Tapung dibawah pimpinan Iptu Lambok Hendriko SH berhasil menangkap dua terduga pelaku di Desa Kusau Makmur KM 72 Tapung Hulu.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual burung Lovebird di Desa Sumber Sari, Tapung Hulu. Atas keterangan itu team langsung menelusurinya dan berhasil menemukan beberapa burung milik korban yang telah dijual pelaku. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Toko Burung tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(HD)

Tinggalkan Balasan