DUMAI, SUARAPERSADA.com – Peran Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) cukup dilematis dan menjadi momok apa bila penanganan anggaran dilakukan tidak profesional. PA dilingkungan Pemerintahan disejumlah daerah di Indonesia banyak yang terseret dan terjerembab hukum akibat kasus korupsi yang timbul dilingkungan SKPD itu.
Di Kota Dumai misalnya, Pengguna Anggaran di lingkungan SKPD Pemerintah Kota (Pemko) Dumai setidaknya sudah tiga orang yang terjerembab kasus pidana, diantaranya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses penyidikan di Polres dan Kejari Dumai. Sementara satu orang sudah dijatuhi hukuman dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) setelah di vonis oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau.
Kasus yang menyeret Pengguna Anggaran dilingkungan SKPD Pemko Dumai itu diantaranya, Kasus korupsi dilingkungan Dinas Sosial (Dinsos). Dimana Kepala Dinas Sosial Pazwir, dalam kasus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang dilakukan bawahannya (Basirun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Basirun dan Pazwir statusnya sudah terpidana setelah hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau memvonisnya baru-baru ini.
Demikian dengan kasus korupsi Rekening Koran dilingkungan Sekretariat DPRD Dumai. Dari kasus korupsi rekening Koran itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) AH selaku Pengguna Anggaran pun tak luput dari status tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Dumai.
AH selaku PA turut terseret dalam kasus rekening Koran sejumlah media yang berlangganan di sekretariat DPRD tersebut, tak lain karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Iskandar selaku PPTK yang juga hukumannya sudah Inkrah di Pengadilan Tipikor.
Hingga berita ini diangkat suarapersada.com, berkas tersangka AH hingga kini diketahui belum dilimpahan ke kejari Dumai oleh penyidik Tipikor Polres Dumai. suarapersada.com secara rinci belum mendapat keterangan dari Polres Dumai kenapa tersangka AH belum dilimpahkan ke kejari Dumai untuk proses lanjutan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.
Hal yang sama dialami Kadis Perhubungan Pemko Dumai, TI. TI selaku pengguna anggaran juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dumai untuk mempertanggungjawakan dugaan korupsi yang dilakukan bawahannya, yakni TN dan AC yang lebih awal dijadikan sebagai tersangka. Hanya saja, untuk ketiga tersangka ini belum dilakukan penahanan oleh kejari Dumai karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Berbeda dengan kasus korupsi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai. Kasus korupsi dilingkungan Dinas PU tersebut ada dua kasus dari proyek jalan, diantaranya proyek peningkatan jalan Soebrantas Kota Dumai dan proyek pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung di daerah Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
Dari kasus peningkatan jalan Soebrantas yang disebut terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,1 miliar itu, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka didalamnya oleh penyidik Tipikor Polres Dumai.
Diantaranya dua orang dari lingkungan PU selaku PPTK dan PPK, dan satu orang lainnya selaku Konsultan perencana proyek. Sedangkan satu orang lagi diketahui selaku pemilik perusahaan/kontraktor yang mengerjakan jalan Soebranstas tersebut juga sebagai tersangka.
Kasus itu hingga saat ini prosesnya masih sedang ditangani pihak penyidik Polres Dumai. Hanya saja menjadi perbincangan dan pertanyaan ditengah-tengah publik, karena Pengguna Anggaran Dinas PU tersebut tidak turut dijadikan sebagai tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan bawahannya sebagaimana PA pada SKPD lainnya.
Kejari Dumai baru-baru ini kembali menetapkan empat tersangka lagi dari kasus pembangunan jalan Teluk Pauh ujung di Kel. Pangkalan Sesai, Kec. Dumai Barat. Dari kasus itu empat orang dijadikan sebagai tersangka.
Dari ke empat tersangka dimaksud, dua orang dari lingkungan Bina Marga Dinas PU Pemko Dumai, yakni BM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MNN selaku PPTK. Sementara tersangka dua orang lainnya adalah AR selaku Direktur kontraktor yang mengerjakan jalan Teluk Pauh dan S selaku Wakil Direkturnya.
Kasus dugaan yang merugikan keuangan Negara dari dua proyek pembangunan jalan itu (jalan Soebrantas dan jalan Teluk Pauh ujung-red) baik yang sedang ditangani pihak penyidik Tipikor Polres Dumai maupun Kejari Dumai, tampak tidak menjadikan Pengguna Anggarannya yakni Kadis PU sebagai tersangka.
Pertanyaan yang timbul ditengah-tengah masyarakat, apakah pihak penyidik Tipikor Kejari Dumai dalam kasus Jalan Teluk Pauh ujung juga akan meminta pertanggungjawaban PA dimaksud notabene akankah menjadikan Kadisnya turut sebagai tersangka..? jawabannya ditunggu warga masyarakat Kota Dumai.**Tambunan





















































