PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Bisnis terlarang penjualan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) senilai Rp5 miliar dikendalikan Nr, tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru.
Hal itu terungkap saat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menangkap 6 tersangka pengedar 3,1 kilogram (Kg) lebih sabu sabu dan 1.523 butir pil ekstasi akhir pekan lalu.
Kepala BNN Provinsi Riau, Kombes (Pol) Ali Pranaka kepada wartawan, Senin (21/5), menuturkan penangkapan enam tersangka, masing masing, Sr, Ek, Nd, WI, In dan AY dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Hasil pemeriksaan sementara ke enam tersangka ini merupakan orang orang suruhan diduga kaki Nr, terpidana 20 tahun kasus narkoba. Kita akan dalami keterlibatan mereka masing masing,” ungkapnya.
Yang mengagetkan empat dari enam tersangka ini adalah perempuan muda yang berusia 21 hingga 25 tahun. Dirtambahkan pengedaran narkoba sebanyak itu dilakoni Nr dari jeruji besi Lapas, dengan mengandalkan alat komunikasi telepon seluler.
Nr, otak pelaku pengedar narkoba yang masih berstatus napi Lapas Klas II A Pekanbaru kini terancam hukuman mati.***





















































