Nakhoda Kapal Penyelundup 700 Ball Kain Bekas Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

0
1139
Nakhoda Kapal Penyelundup 700 Ball Kain Bekas Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hery Susanto SH, menuntut hukuman pidana penjara bagi terdakwa Bahren, Nakhoda KM Teguh I, selama 12 bulan alias 1 tahun penjara.

Tuntutan hukuman yang dibaca JPU bagi terdakwa Bahren warga Tanjung Balai ini, berlangsung pada acara sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (16/8-2018).

Atas tuntutan pidana yang diganjar JPU kepada Bahren selama 1 tahun penjara, terdakwa Bahren memohon keringanan kepada majelis hakim agar hukumannya di kurangi dan diputus seringannya berhubung terdakwa ini tulang punggung bagi anak dan keluargannya.

Sebagaimana sidang sebelumnya, perkara terdakwa Bahren bergulir ke persidangan berawal setelah kapal yang dinakhodai Bahren mengangkut atau mencoba menyeludupkan 700 ball kain bekas dari Malaysia ditangakap oleh petugas patroli TNI AL.

Kapal KM Teguh I yang tengah bertolak dari Port Klang Malaysia dan melintas di perairan laut selat Bengkalis diamankan petugas setelah awalnya dicurigai karena lampu navigasi kapal dipadamkan.

Lantas petugas menghentikan kapal dan kemudian memeriksa muatan kapal yang ternyata mengangkut 700 ball kain bekas dari negara tetangga Malaysia tanpa dilengakapi manifes barang dan tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB) dari instansi berwenang.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan