DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan pemohon atas hasil perkara Pilkada serentak di Kota Dumai 27 November 2024 yang dimenangkan pasangan PAS (Paisal & Sugiharto) nomor urut 3.
Oleh karena itu, dengan ditolaknya gugatan pemohon, maka dipastikan pasangan Walikota Dumai H Paisal, SKM. Mars dan Wakil Walikota Dumai Sugiarto, menjadi resmi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai untuk jabatan lima tahun kedepan.
Perkara ini diputuskan MK RI atas permohonan kuasa Pemohon Pasangan Calon Ferdiansyah dan Suparto, Nomor Urut 2, Selasa(4/2/2025).
Diketahui, semua gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh kuasa pemohon dinyatakan ditolak oleh MK RI.
Karenanya, secara resmi pasangan H Paisal, SKM. Mars dan Sugiarto, akan dilantik dalam prosesi pelantikan seluruh Kepala Daerah pada 20 Februari 2025 .
Dilansir dari dumaiposnews, Selasa (3/2/2025), Walikota Dumai, H. Paisal SKM MARS, menyampaikan wujud syukur atas Putusan MK RI yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.
“Terima kasih atas kinerja para tim Kuasa Hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalannya sidang selama prosesi di Mahkamah Konstitusi”, ujar Paisal H. SKM MARS.
Selain kepada tim kuasa hukumnya, Paisal tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa tetap wujudkan suasana rukun dan damai pasca pemilu kada tahun 2024.
Selaku Ketua Tim Pemenangan Markas PAS Kota Dumai, Khairul Kamal, mengucapkan rasa syukur atas semua gugatan yang dilayangkan ditolak di Mahkamah Konstitusi.
“Tetap jaga silaturahmi, ini adalah kemenangan masyarakat Dumai,”ujar Khairul.
Dengan penolakan semua gugatan, maka pasangan Paisal-Sugiyarto akan dilantik pada 20 Februari tahun 2025 mendatang.**
Editor : Aston Tambunan