Mengurai Kontrak Bandwidth Dinas Kominfo Pemko Dumai, Bos PT Mayatama Solusindo dan Perkara DAK

0
1290
Mengurai Kontrak Penyedia Bandwidth Dengan Dinas Kominfo Pemko Dumai dan Bos PT Mayatama Solusindo

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, bos PT Mayatama Solusindo Dumai, Suhardi, adalah salah seorang saksi yang dipanggil KPK untuk perkara DAK tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS.

Namun apakah bos PT Mayatama Solusindo Dumai sudah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saksi perkara Zulkifli AS, awak media ini belum memperoleh penjelasan resmi.

Untuk kasus DAK tersangka Zul AS, beberapa orang kepala Dinas di Lingkungan Pemko Dumai dan dua orang oknum anggota DPRD Dumai periode 2014-2019 dipanggil KPK sebagai saksi termasuk diantaranya bos PT Mayatama Solusindo.

Keterkaitan beberapa kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai dan oknum anggota DPRD Dumai termasuk bos PT Mayatama Solusisndo sebagai saksi dipanggil KPK secara resmi belum diperoleh suarapersada.com.

Informasi digali crew awak media suarapersada.com di Dumai, PT Mayatama Solusindo Dumai ternyata ada menjalin kontrak kerja dengan Pemko Dumai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibidang Bandwidth atau jaringan internet dan Wi-Fi.

Besar tagihan kontrak atau bayaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Kominfo tidak tanggung-tanggung jumlahnya cukup signifikan.

Namun apakah ada hubungannya soal jalinan kontrak kerja PT Mayatama Solusindo dengan Pemko Dumai dibidang bandwidth tersebut, media ini belum memperoleh penjelasan, baik dari pihak Mayatama maupun dari humas KPK.

Pimpinan PT Mayatama Solusindo kembali di konfirmasi media ini lewat jaringan WhatsApp layanan kantor Mayatama di jalan Ombak Kota Dumai, Senin (30/9-2019), namun hingga berita ini dirilis tidak ada jawaban.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan