Mediasi Deadlock, Kuasa Hukum Solina akan Pidanakan Erwin Tjahjono

0
628

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat mengakibatkan upaya mediasi gugatan perdata No. 13/PDT.G/2017/PN.Bks tentang Harta Bersama antara Solina melawan mantan suaminya Erwin Tjahjono deadlock.

Sesuai dengan agenda sidang sebelumnya pihak antara kuasa hukum tergugat, Frans Rambing dan pihak penggugat telah menyepakati upaya mediasi akan dilanjutkan pada, Rabu (26/4) hari ini. Namun informasi dari Panitera Pengganti (PP) pihak tergugat baik Erwin Tjahjono maupun kuasa hukumnya tidak meghadiri sidang tersebut.

Pengacara Daud Frans. MP, SH kepada suarapersada.com saat berada di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (26/4) menyebutkan pihaknya telah meminta kepada majelis hakim agar melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Mediasi ini deadlock kaena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, dua kali berturut-turut Erwin Tjahjono  tidak datang menghadiri agenda mediasi, maka kita minta agar perkara ini dilanjutkan,” ujar Daud Frans ketus.

Lebih lanjut Daud Frans mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan laporan penggelapan harta bersama yang diduga dilakukan oleh Erwin Tjahjono tanpa ada persetujuan tertulis dari Solina.

“Dari sejumlah data harta bersama yang telah kita inventarisir, ada beberapa yang kita ketahui telah dijual oleh Erwin Tjahjono, seperti satu unit mobil dan sebidang tanah bersertifikat. Kita menyimpulkan ini adalah tindakan penggelapan, sebab tanpa persetujuan dari klien kita,” ungkap Daud Frans.

“Selain gugatan perdata yang sedang berjalan saat ini, kita juga akan segera membuat laporan pidana penggelapan harta bersama. Kita sangat optimis proses hukum terhadap dugaan penggelapan harta bersama ini akan menjadi jawaban atas kesewenag-wenangan yang dilakukan Erwin Tjahjono kepada klien kami (Solina red),” pungkas Daud Frans.

Sementara itu hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan dari tergugat dan kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya dalam agenda mediasi ini.**(red/mora)

Tinggalkan Balasan