PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Destri Musdalifah (18) warga jalan Siak Gg.Kayangan RT/RW :009/002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku kecewa dengan kinerja Polda Riau.
Pasalnya, proses laporan Nomor : STPL/480IX/2016 SKPT /RIAU, tanggal 20 September 2016, tentang dugaan tindak pidana dengan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 27(3) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, yang dilakukan. Oleh pemilik akun facebook Intan Permata Sari05. Namun hingga saat ini belum tampak kemajuan penanganannya. Rasa kecewa tersebut disampaikan Destri Musdalifah kepada media ini Sabtu (29/10) di Pekanbaru.
Dikisahkan Destri, laporan tanggal 20 September 2016, merupakan tidak lanjut laporan informasi pada tanggal 13 Januari 2016. Dan saya telah diwawancara /Interview sebagai saksi pelapor. Namun sesuai petunjuk pihak Polda Riau, harus dilakukan kembali laporan. Maka terbitlah laporan Nomor : STPL/480/IX/2016/SKPT/RIAU. “Namun sudah hamper dua bulan, realisasi penanganan laporan belum ada tindak lanjutnya,” keluh Destri.
Dikatakan Destri, dalam kasus ini pihaknya juga memakai Kuasa Hukum atau Pengacara, karena kami tidak memahami hukum. “Tapi demi harga diri dan menginginkan keadilan. Namun upaya yang kami lakukan, baik dari pihak Polda Riau maupun Pengacara belum ada informasi,” kata Destri.
Hal yang sama juga dikatakan Jas (56) orang tua pelapor. Dia meminta kepada Polda Riau, hendaknya memproses laporan tersebut. ‘Kami sangat berharap Polda Riau dapat memproses kasus ini, supaya kami dapat merasakan arti keadilan,” harapnya.
Sementara Polda Riau, melalui Kabid. Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi melalui silulernya, mangaku belum mengetahui secara detail terkait laporan tersebut, karena belum mendapat laporan dari penyidik. “Coba cek proses hukumnya dimana, apakah di Reskrimmum atau Reskrimsus,” sebutnya tanpa beban.
Dikatakan Guntur lagi, setiap laporan yang masuk ke Polda Riau, tetap di proses dan ditindak lanjuti. “Dalam kasus ini, Polda Riau akan memerintahkan atau merekomendasikan ke Polres dimana tempat kejadian perkara. Terkait kasus ini, proses awalnya akan dilakukan Polres Rokan Hilir,” terangnya meyakinkan.*(tim)




















































