Masih Fokus Pemberkasan, Tersangka BPBD Dumai Belum Ditahan

0
1323

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pasca ditetapkannya tiga nama terdakwa di lingkungan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Dumai, kejari Dumai pun belum melakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Jendra Firdaus SH MH, mengatakan pihaknya masih fokus pemberkasan.

“Untuk saat ini, penyidik masih belum memandang perlu melakukan penahanan tersangka, karena penyidik masih fokus melakukan pemberkasan untuk dijilid”, kata Jendra.

Disambangi crew media ini di ruang kerjanya pagi tadi, Jum’at (3/11), kasi Pidsus yang baru menjabat di kantor kejari Dumai ini menapikan kalau para tersangka tidak ditahan.

Hanya saja Jendra Firdaus mengakui, soal penahanan ke tiga tersangka BPBD Dumai, kata Jendara belum bisa memperkirakan kapan waktunya dilakukan, sehubungan tim penyidiknya masih dihadapkan pemberkasan dahulu.

Sebagaimana di rilis suarapersada.com, pada kantor BPBD Dumai terdapat tiga orang pejabatnya tergerus urusan hukum karena terindikasi penyelewengan anggaran dari pos bencana alam pasca karhutla tahun 2014 lalu.

Anggaran ini diperkirakan sekitar Rp 750 juta diduga tidak sesuai jumlah peruntukannya saat terjadi penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Diantaranya dana operational petugas lapangan pemadaman karhutla, akomodasi makan minum, pembelian masker dan lain lain diduga tidak sesuai dengan jumlah uang APBN yang dikucurkan pemerintah pusat.

Atas perkara ini, kejari menetapkan tiga sebagai tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan tambah, kata kasi pidsus.

Ketiga tersangka yakni, NI, oknum kepala BPBD, Su, Kepala Seksi kedaruratan dan logistik serta Wi, Bendahara pengeluaran.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan