MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah divonis sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu, Khaidar Aswan kembali tersandung masalah hukum.
Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMTS-1 ini, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terkait dugaan penggelapan pajak, Kamis (04/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri mengatakan, pemeriksaan Khaidar di Kejari Medan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan yang dilakukan di Kejari Medan.
“Khaidar Aswan diperiksa terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyidik pajak. Pemeriksaan hari ini untuk tahap kedua,” ujar Samsuri kepada wartawan.
Samsuri menceritakan, dugaan penggelapan pajak tersebut dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan. Di saat pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahan alihdaya (outsourcing) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar lebih dari Rp 9 miliar.
“Total dugaan penggelapan pajak itu sebesar Rp 9 miliar lebih yang dilakukan pada 2010 hingga 2012. Perusahaannya belum tahu karena belum sampai ke sini BAPnya. Yang diperiksa cuma dia sendiri sebagai pengendali perusahaan,” ungkapnya.**Win





















































