DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Dumai, Taufiq Ibrahim, Rabu kemarin (12/8), resmi dituntut bersalah oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Dumai, dengan tuntutan penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Terdakwa Taufiq Ibrahim di tuntut dalam kasus perkara dugaan korupsi retribusi parkir terminal barang milik Perbubungan Pemko Dumai, dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
Pembacaan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Taufiq Ibrahim, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Sementara tuntutan untuk terdakwa Acontina, mantan bendahara penerimaan Dishub, sidangnya masih ditunda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H.Kamari. SH, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendarsyah YP SH.MH, usai sidang pembacaan tuntutan perkara dimaksud di PN Pekanbaru Riau, kepada media ini menjelaskan, selain tuntutan terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara, Taufig Ibrahim masih didenda Rp 200 juta, dengan Subsidaer selama 6 (Enam) bulan kurungan. Artinya, apabila terdakwa Taufiq Ibrahim tidak mampu membayar denda Rp 200 juta tersebut, maka hukuman terdakwa otomatis bertambah selama enam bulan lagi.
“Tidak hanya denda sebesar Rp 200 juta itu, terdakwa Taufiq Ibrahim kata Hendarsyah juga diperintahkan tim JPU untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp 180.250.000; dengan subsidaer selama 3 tahun penjara ditambah 3 bulan, kata Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah, tuntutan yang dijerat kepada terdakwa Taufiq Ibrahim, yakni dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf (b) Undang-undang No 31 Tahun 1999, jo UU No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, jo pasal 64 KUHP.**(Tambunan)





















































