Mantan Kadisdik Medan Divonis 15 Bulan Penjara

0
379

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus ( DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

“Menyatakan, terdakwa Rajab Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson J Marbun, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/02).

Selain Rajab, Majelis Hakim juga mevonis dua pegawai Pemko Medan, yakni Zakaria Harahap (mantan Kuasa Penguna Anggaran/KPA) dan Eva Yunismin (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Rajab, Zakaria dan Eva membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang tunai Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva di kembalikan kepada negara.

Diketahui, Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendrik yang meminta agar Rajab, Zakaria dan Eva dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.

Pantauan wartawan suarapersada.com, Zakaria dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan, Rajab masih pikir-pikir. Namun, penasihat hukumnya, Edi Hanafi, khawatir hukuman kliennya akan ditambah jika banding.

Perkara ini terjadi pada 2012. Ketika itu Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,86 milliar untuk rehabilitasi sekolah. Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari jumlah yang diterima sekolah.

Atas perintah Rajab, Eva dengan sepengetahuan Zakaria meminta dana kepada masing-masing Kepala sekolah. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Rajab mendapat bagian Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta, dan Zakaria sebesar Rp 60 juta.(Win)

Tinggalkan Balasan