DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mantan General Manager (GM) PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja, diterpa kasus dugaan korupsi.
Tidak hanya Drs Harianja terjerat ke pusaran kasus dugaan korupsi tersebut, namun seorang mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan Sumut, Rudi Marla, turut terjerembab.
Sebagaimana dirilis harian kabarMedan.com, Jumat (12/7-2019), mantan GM Pelindo I Cabang Dumai Drs Harianja dan Rudi Marla mantan kepala UGK Pelindo I Belawan berstatus tersangka dan telah resmi ditahan alias masuk Bui oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (12/7-2019), mengungkapkan, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I tahun 2011 diduga Fiktif.
Menurut Tatan Dirsan, tersangka diduga membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, pergantian pipa-pipa keropos, replating dan lainnya namun tidak dikerjakan.
“Uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknido di Batam sehingga fiktif, jelas kabid humas Polda Sumut itu dan menyebut kerugian negara hasil audit BPKP perwakilan Sumut sebesar Rp1.399.563.000,-
Kata Tatan Dirsan Atmaja, atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(Tambunan)






















































