Maling Empat Tanda Kelapa Sawit, HAR Digelandang Ke Polsek Tandun Rohul

0
275

ROKAN HULU, SUARAPERSADA.com– Panen empat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Kebun Plasma Adm Desa Dayo Blok 35 C Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu,, HAR (49), warga RT. 001 Pelita 1 Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu  digelandang warga ke Polsek Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (7/11/2021)

Kapolsek Tandun Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito,SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH  mengatakan, Kronologis kejadian, Jumat (5/11/2021) sekiira pukul 10.00 Wib, Sug (pelapor) ditelepon Ketua KUD yang memberitahukan adanya pencurian kelapa sawit di Kebun Plasma KUD Dayo Mukti di Blok c.

Selanjutnya Pelapor bersama saksi disuruh mengecek kebenarannya dan ternyata benar adanya seorang pelaku yang sudah diamankankan di Kantor KUD Dayo Mukti beserta barang bukti berupa Empat TBS Kelapa Sawit dan Satu bilah Sabit.
Kemudian HAR bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk proses hukum.

Dikatakan AIPDA Mardiono P SH , saat ini terduga pelaku pencurian, inisial ((HARI) sedang dalam pemeriksaan. Atas kejadian pencurian  tersebut pihak KUD Dayo Mukti, mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180.000 sesuai harga sawit saat ini, pungkasnya. (Es/toni)

Tinggalkan Balasan