DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, Irwansyah SH MH, dan hakim Liena SH M.Hum, “ternyata lupa” dengan putusannya sendiri yang pernah memvonis hukuman bersalah dua terdakwa perkara penyeludupan manusia.
Terdakwa yang di vonis bersalah oleh majelis hakim ini adalah Abu Sayed dan Amir Mahmud, mereka di hukum masing – masing dengan vonis selama 5 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini kepada Abu Sayed dan Amir Mahmud, belum berlangsung lama, yakni sekitar 5 bulan yang lalu (maret -red) 2017.
Bahwa rangkaian perkara terdakwa Abu Sayed dan Amir Mahmud, diketahui, sama – sama perkara penyeludupan manusia di kirim ke Malaysia untuk dipekerjakan alias diperdagangkan.
Demikian pasal yang dijerat/di dakwakan kepada terdakwa Abu Sayed dan Amir Mahmud, juga sama dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Tengku Said Saleh alias Saleh, Jowel Miah dan Adlis alias Fadil, yakni pasal 120 ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Saat proses perkara Abu Sayed dan Amir Mahmud bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Dumai saat itu, Abu Sayed dan Amir Mahmud didampingi dua pengacaranya.
Akan tepapi, walau kedua terdakwa ini didampingi dua pengacaranya, ternyata tidak membuat surut majelis hakim itu untuk memvonis bersalah terdakwa Abu Sayed dan Amir Mahmud dengan hukuman masing – masing 5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH MH, lewat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Emri Kurniawan SH MH, kepada suarapersada.com membenarkan perkara tersebut dinyatakan terbukti oleh hakim majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Mona Amalia SH, yang menangani perkara ini, sebelumnya menuntut Abu Sayed dan Amir Mahmud, masing – masing 6 tahun penjara.
Melawan lupa soal perkara Abu Sayed dan Amir Mahmud, suarapersada.com mencoba menggali rangkaian kronologis yang di hukum bersalah ini dari pihak kejari Dumai.
Ternyata, rangkaian perkara Abu Sayed dan Amir Mahmud, menurut Jaksa, tidak jauh berbeda dengan kronogis perkara tengku Said Saleh, Jowel dan Fadil yang di bebaskan hakim.
Saat proses sidang perkara Saleh, Jowel dan Fadil, hakim Liena SH M.Hum, kepada mereka mengakui kalau nama terdakwa Jowel Miah ada disebut – sebut dalam perkara Abu Sayed dan Amir Mahmud.
Artinya, terdakwa Jowel Miah, diduga juga turut beperan ketika Abu Sayed dan Amir Mahmud hendak menyeludupkan imigran Bangladesh itu.
Dalam perkara ini, bahwa Abu Sayed merupakan warga Bangladesh memiliki izin tinggal di Indonesia. Dia bekerja sama dengan Amir Mahmud, menyeludupkan imigran warga Bangladesh ke Malaysia.
Namun, ketika Amir Mahmud hendak mengangkut/membawa Imigran tersebut ke pelabuhan tikus untuk diseludupkan ke Malaysia, mereka keburu digagalkan jajaran polres Dumai.
Terkait perkara ini sama percobaan penyeludupan manusia dengan terdakwa Abu Sayed dan Amir Mahmud divonis bersalah hukuman masing – masing 5 tahun penjara oleh hakim Firman Khadafi, Irwansyah dan hakim Liena, suarapersada.com mencoba meminta tanggapan humas PN Dumai, M. Sacral Ritonga SH.
Menurut humas “dadakan” ini mengatakan, bahwa pokok perkaranya tentu mungkin berbeda dan tentu hakim mempunyai dua alat bukti dan keyakinan hakim untuk memutus perkara”, ungkap Sacral Ritonga menanggapi sembari menyebut sama sekali tidak tahu soal duduk perkara Abu Sayed dan Amir Mahmud.**(Tambunan)






















































