DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta Memvonis hukuman Misran Alias Ipong, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Putusan Hakim MA RI untuk terdakwa Misran alias Ipong ini, adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai yang sebelumnya hakim majelis PN Dumai memvonis Misran selama 1 tahun penjara, tanggal 6 September 2016 lalu.
Menurut hakim majelis PN Dumai dalam pertimbangannya saat itu, bahwa perbuatan terdakwa Misran disebut terbukti secara sah dan menyakinkan, sehingga mejatuhi hukuman bagi Misran selama 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan kurungan.
Hakim Majelis yang dipimpin Desbertua Naibaho SH dan hakim anggota Irwansyah SH maupun hakim Alponsus Nahak SH, yang menagani perkara terdakwa Misran, tidak sepakat dengan tuntutan JPU kejari Dumai, Andi Bernard Simanjuntak SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Namun, atas putusan hakim majelis mem vonis Misran hanya 1 tahun penjara, Â Andi Bernard pun tidak menerima putusan hakim tersebut maka JPU Andi Bernard Simanjuntak SH melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru Riau.
Sementara itu, pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, hakim tampak sependapat dengan memori banding yang diajukan oleh JPU agar menghukum terdakwa Misran selama 4 tahun penjara.
Lantas kemudian, hakim PT Riau hanya memvonis Misran dengan hukuman selama 3 tahun penjara saja, dan atas putusan hakim PT Riau tersebut, terdakwa Misran tidak menerima putusan PT Riau itu dengan melalukan upaya permohonan kasasi ke MA RI.
Atas permohonan kasasi yang dilakukan terdakwa Misran ke Mahkamah Agung RI, maka hakim MA RI memutuskan hukuman Misran 1 tahun penjara, Rabu tanggal 5 April 2017 lalu dan menguatkan putusan hakim PN Dumai dengan putusan selama 1 tahun penjara subsidaer selama 2 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Misran didakwa JPU membakar lahan kosong seluas 6 hektar dengan merembes dari tumpukan sampah akar ilalang yang dibakar Misran.
Padahal menurut Misran dan fakta di persidangan, dia (Misran-red) hendak pulang ke rumahnya telah menyiram hingga padam bekas bara api tumpukan sampah yang dibakarnya.
Demikian penjelasan ketua Rt setempat mengakui dihadapan sidang dengan tegas menyebut tidak mungkin api merembes ke sebelah lahan yang terbakar seluas 6 hektar, karena antara lahan terbakar 6 hektar denga tumpukan akar ilalang yang dibakar Misran ada sempadan pembatas luasnya sekitar 150 meter tidak ada bekas terbakar.
Namun apa yang dijelaskan saksi Rt di muka sidang, tidak di buat atau tidak dimunculkan oleh JPU Andi Bernard Simanjuntak SH dalam tuntutannya baik dalam memori bandingnya ke PT Riau.
Namun anehnya, dalam pertimbangan atau putusan hakim majelis Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru yang di ketua hakim Betty Aritonang SH, muncul kalimat menyebut bahwa terbakarnya lahan 6 hektar, adalah karena merembes dari tumpukan akar ilalang yang dibakar Misran alias Ipong.**(Tambunan)






















































