M. Saleh Latif : Saya Merasa Dirugikan, Maka Saya Buat Laporan Ke Polda

0
1503

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Muhammad Saleh Latif, merupakan pihak pelapor Syahrani Adrian S.Sos. M.Si dan Riduan ke Polda Riau, atas perkara dugaan penggelapan.

Tuduhan dugaan penggelapan yang dialamatkan M. Saleh Latif kepada Syahrani Adrian dan Riduan, muncul ketika dalam perjalanan kerja sama mereka mengambil kontrak pengadaan bus 8 unit pengangkut karyawan PT Wilmar Group di Dumai.

Dalam kerja sama pengadaan 8 unit bus karyawan dimaksud, Syahrani, Riduan dan M. Saleh Latif merupakan pemilik bersama CV Rian Mandiri, karena mereka saling menanamkan saham untuk modal pengadaan 8 unit bus yang ditempah di Jakarta.

Kontrak CV Rian Mandiri ke PT Wilmar Group dalam pengangkutan karyawan rute Kota Dumai – Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung, dimulai sejak Januari 2013 tahun lalu.

Dalam pengadaan bus tersebut, mereka butuh tambahan modal termasuk pelunasan kekurangan utang mobil bus 8 unit sekitar Rp 196 jutaan lagi, maka mereka sepakat mengajukan pinjaman dana bank BRI Syariah atas nama CV Rian Mandiri sebesar Rp 1, 6 miliar.

Setelah utang pelunasan bus sekitar Rp 196 jutaan dibayarkan, pinjaman bank BRI tersebut masih sisa Rp 1. 414. 345. 000,- disimpan pada rekening Syahrani.

Akan tetapi dalam perjalanan usaha bus dimaksud, CV Rian Mandiri kata Syahrani kepada Saleh Latif saat Saleh Latif mempertanyakan Syahrani, disebut Syahrani mengalami kerugian.

Singkat cerita, M. Saleh Latif mengaku tidak mengetahui pasti kemana sisa pinjaman dana bank BRI Rp 1. 414. 345. 000,- sehingga Saleh Latif merasa dirugikan dan berujung membuat laporan polisi ke Polda Riau di Pekanbaru.

Penjelasan ini disampaikan M. Saleh Latif di persidangan Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, Rabu (22/11), saat Saleh Latif dihadirkan tim JPU kejari Dumai sebagai saksi pelapor.

Selain Saleh Latif dihadirkan di muka sidang kapasitasnya sebagai saksi pelapor yang di pimpin hakim Dr Agus Rusianto SH MH itu, staf humas PT Wilmar Group, Marwan Anugrah, juga turut dimintai keterangannya dalam sidang yang menyita waktu pemeriksaan kedua saksi selama 4 jam lebih.

Kapasitas Saksi Marwan Anugrah dihadapkan dalam sidang perkara ini, menjelaskan soal pihak Wilmar Group ada menjalin kontrak kerja pengadaan bus karyawan 8 unit kepada CV Rian Mandiri.

Sementara itu, penjelasan saksi Saleh Latif di muka sidang sebagaimana yang terkandung dalam laporannya ke ranah hukum, terdengar begitu meyakinkan bahwa sangkaannya terjadi penggelapan keuangan di dalam usaha CV Rian Mandiri sehingga Syahrani Adrian yang baru menjabat direktur BUMD Dumai dan Riduan selaku direktur CV Rian Mandiri diterjerembabkan ke proses pidana.

Akan tetapi dugaan kebenaran penggelapan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa oleh saksi pelapor Saleh Latif, mulai pudar dan bergeser ketidakbenaran tuduhan penggelapan itu.

Artinya, tuduhan penggelapan diduga jauh dari kebenarannya karena secara spesifik dan rinci tidak tampak berapa jumlah uang yang dituduhkan digelapkan oleh terdakwa.

Hal ini terungkap setelah semua rentetan penjelasan saksi pelapor Saleh Latif, soal tuduhannya terjadi penggelapan, dikonfrontir dan ditanggapi oleh terdakwa Syahrani dan Riduan.

Menurut Syahrani maupun Riduan, ada keluar kebohongan dari Saleh Latif di muka sidang seolah tidak mengetahui berapa bayak uang Syahrani maupun Riduan yang dipakai modal awal dalam pengadaan bus dan operasional, padahal Saleh Latif mengetahui, kata terdakwa.

Jumlah modal yang terpakai dan pos uang operasional menurut Syahrani seluruhnya haruslah diaudit dulu oleh akuntan publik independent, namun hal itu belum singkron terpenuhi.

Sedangkan akuntan publik yang dihadirkan oleh polda Riau, menurut Ria Narfiady SH, pengacara Syahrani, hanya mengaudit pembukuan saksi Saleh Latif saja tanpa turut bersamaan memeriksa atau mengaudit pembukuan Syahrani dan Riduan, ujar Ria Narfiady kepada awak media ini usai sidang.

Ria Narfiady SH mengatakan, soal pos – pos pengeluaran yang dilakukan kliennya seluruhnya bisa dibuktikan, namun kata Narfiady akan diajukan saat pihaknya atau terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan