PEKANBARU, SUARAPERSADA. com – Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M. Hamil, M Ag, M Si menegaskan, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB). tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022,. terang M.Jamil, Senin (29/11/2011).
Pemko Pekanbaru akan mematuhi regulasi dari Pemerintah pusat, maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota tidak dibenarkan cuti akhir tahun, tegasnya.
Kebijakan ini guna menekan melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun 2021. Maka diminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Agar tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing.
“Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN agar mengikuti regulasi yang ada” tegasnya. .
Ia menambahkan, seluruh ASN harus melaksanakan aktivitas, sebagaimana diatur dalam pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021, sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, tutupnya. (jsR)






















































