MEDAN, SUARAPERSADA.com- Sebanyak 31 orang dari 37 orang Lurah di Kabupaten Langkat berkumpul di Hotel Nivia, Jln. Letda Sujono No.91, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, (01/11/2024).
Dalam pertemuan yang diduga bertujuan untuk mengarahkan dukungan para Lurah kepada pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada kabupaten Langkat 2024.
Pertemuan tersebut, yang disebut-sebut diinisiasi atas arahan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, dan hal ini sudah menjadi sorotan dan perhatian publik setelah kabar tersebut bocor.
Menurut sumber dari kalangan wartawan, Sekdakab Langkat sebenarnya dijadwalkan akan hadir dalam acara itu, namun akibat tersebarnya informasi ke publik, kehadirannya dibatalkan dan posisinya digantikan oleh Asisten I Pemkab Langkat, Muliono.
Pertemuan itu tidak berlangsung lama. Setelah kami masuk, Pak Asisten I hadir. Beliau sempat mengatakan bahwa nanti Pak Ondim akan datang. Namun, tidak lama kemudian, kami diberitahu bahwa Pak Ondim batal hadir.
Dan akan menyampaikan pesan melalui video conference (VC) kepada para Lurah,” ungkap salah seorang Lurah yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan meminta agar namanya tida dipublikasikan.
Melalui VC, Paslon 01, yang diketahui sebagai Pak Ondim, meminta dukungan para Lurah untuk memenangkannya di Pilkada Langkat. Sumber tersebut menambahkan bahwa para Lurah diminta untuk mengangkat satu jari sebagai simbol dukungan mereka kepada calon tersebut.
“Kami hanya VC saja dengan Pak Ondim melalui telpon Kordinator Lurah. Dia minta kami semua memberikan dukungan untuk memenangkannya nanti”.
Kemudian kami diminta mengangkat satu jari sebagai bentuk dukungan,” ujar Lurah tersebut. Selanjutnya pertemuan itupun bubar. Pertemuan itu tidak begitu lama, setelah VC, pertemuan itupun bubar, kami pulang masing-masing, ketus sumber.
Sementara itu, Sekda Langkat, Amril, S.Sos, M.AP saat dikonfirmasi awak media mencoba berkilah dirinya dituding mengumpulkan para Lurah Se-Kabupaten Langkat di Medan dan mengaku jika dirinya ada di Kantor Bupati Langkat pada saat itu.
Namun, saat awak media mengatakan akan datang bertemu untuk membuktikan kebenaran keberadaannya di kantor untuk bertemu, Sekda Langkat tersebut bungkam.
Diduga, Sekda Langkat tersebut coba menutupi dirinya dan berupaya membohongi awak media.
Apalagi, sumber media ini sudah membenarkan kegiatan pertemuan ilegal tersebut karena jelas melanggar peraturan Pemerintah dan perundang-undangan Pemilu/Pemilukada.
Sebagaimana diinformasikan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN),
Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan sanksi itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur,
Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN,
Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam Pasal 4 Ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara antara lain :
– Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.
– Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.
Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran,
Sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan hukuman atau sanksi disiplin berat, meliputi ; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(Basar.S)