PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Meski jadwal PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau telah berakhir pada 11/7/2022 dan proses belajar mengajar aktif pada 15 Juli 2022 lalu. Jadwal tersebut tentunya sesuai dengan aturan dan ketentuan Kemendikbud RI dan Peraturan Gubernur Riau Nomor : 17 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri serta pendidikan khusus di Provinsi Riau.
Tapi fakta di lapangan, entah kebijakan Gubri atau Disdik Riau, sepertinya ada PPDB susulan atau Tahab II. Pasalnya, informasi yang dirangkum media ini bahwa Plt. Disdik Riau Jacob Kurniawan, Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Negeri Riau, Atisto yang juga Kabid. SMA Riau, Sekretaris Panitia, Rusli Rasul yang juga Kabid. SMK Disdik Riau membuat kebijakan baru dengan memasukkan kembali ratusan siswa tingkat SMA dan SMK. “info yang beredar kebijakan ini muncul setelah pihak disdik Riau hearing dengan DPRD Riau dengan tertutup”.
Beredar issu masuknya kembali peserta didik usai musim PPDB itu, pada Senin (18/7/2022) dimana mayoritas sekolah SMA Negeri di Pekanbaru menerima rekomendasi atau yang biasa disebut “SURAT SAKTI” Dari Disdik Riau dengan isi daftar nama Calon Siswa yang harus di akomodir untuk diterima sebagai peserta didik baru.
Kondisi ini sontak membuat warga masyarakat kota Pekanbaru terperangah khususnya bagi warga yang nama anaknya tidak termasuk dalam surat sakti tersebut.
Anehnya, saat Plt. Kadisdik Riau, Job Kurniawan, Aristo dan Yusri Rasul selalu ketua dan Sekretatis PPDB Disdik Riau 2022 saat dikonfirmasi, baik melalui Telp siluler, Chat melalui aplikasi WhatsApp dan pesan singkat namun tidak memberikan jawaban, sekalipun tersambung dan pesan terbaca.
Padahal yang biasanya Kabid SMK Disdik Riau Yusri Rasul selalu tanggap dan respon dengan awak media, namun sejak peristiwa itu spontan tak bisa dihubungi dan Handphone miliknya sebentar aktif lalu non aktif.
Sementara beberapa kepala sekolah SMA Negeri di Pekanbaru yang di konfirmasi terlait masuknya siswa baru dimaksud, mengaku sedang keluar kota dan mengarahkan awak media menghubungi security sekolah. “Ada apa para Kasek keluar kota dan meninggalkan tugas sekolah”.
Bahkan beberapa awak media yang memburu berita stand by di Disdik Riau membeberkan, para Kasek mengaku bingung dengan Rekomendasi Disdik tersebut padahal sekolahnya sudah over kapasitas.
Salah seorang warga Panam yang anaknya tidak lolos di SMAN 12 dan minta namanya tidak di publikasikan menyebutkan, Senin (18/7/2022) sepertinya ada yang mendaftar ulang.
Itu yang membuat kami kecewa, kalau memang pendaftaran sudah tutup yah tutup saja. Kenapa ada lagi yang masuk belakangan. Kami warga yang tidak punya relasi merasa dikibulin, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut,
Aktivis Lembaga Independen Pemberantasan Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus, S meminta kepada Gubernur Riau, Syamsuar dan Lembaga lainnya jangan melakukan pembodohan kepada masyarakat.

Perlu diingat kata Mattheus, Gubri, Syamsuar sebelumnya sesumbar menegaskan, proses PPDB 2022 harus mengikuti PERGUB, jangan sampai melanggar ketentuan. Bahkan mengancam memecat para Kasek dan di bawa keranah hukum jika ketahuan melanggar aturan. “Ternyata statement Syamsuar itu, hanya gertak sambal” sindirnya.
Ketua LIPPSI ini meminta kepada Disdik Riau agar kembali ke Fitrahnya sebagai lembaga pendidik, jangan malah mengakomodir kepentingan-kepentingan lembaga tertentu dengan menerbitkan surat sakti. Itu namanya pembodohan kepada masyarakat. “Jadi kita minta kepada Disdik Riau, khususnya Gubernur Riau, Syamsuar, berikanlah contoh dan tauladan kepada masyarakat. Kalau memang anak itu pantas ya diterima kalau tidak ya tak usah”.tegasnya.
“Temuan kita di lapangan, ada yang mengatas namakan lembaga tertentu, maka muncullah rekomendasi atau surat sakti ke sekolah-sekolah tertentu bahkan ke sekolah yang dijuluki paforit. Ini kan berbahaya, lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak punya kolega di lembaga tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesungguhnya Permendikbud sudah jelas terkait PPDB. Apakah itu jalur Zonasi, prestasi dan apirmasi, ini muncul lagi Pergub. Kok muncul peraturan diatas peraturan, ucapnya.
“Melihat kondisi pelaksanaan PPDB sekarang ini, patut diduga Pergub itu dibuat agar bisa melegalkan KKN. Jadi Pergub itu di stop saja, toh pada prakteknya tidak berfungsi” sebut Mattheus.
Ditegaskan Mattheus, “apa yang terjadi saat ini, ada unsur Pidana nya, kita tengah mengumpulkan data-data, dan akan kita bawa ke ranah hukum, tunggu saja”.pungkasnya. (jsR).






















































