Lebaran Lewat, Pengusaha Roti Youlanda Telat Bayar Gaji Pekerja

4
3287

SERGEI, SUARAPERSADA.com – Kendati pada akhirnya dibayarkan pada Kamis (6/6/19), itikad baik Toko Roti Youlanda beralamat di Pasar Bengkel, Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai-Sumut dalam memberikan hak pekerjanya sempat menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya dari mantan aktivis buruh dari SBSI 92 kabupaten Serdang Bedagai Roni Ramadani.

Kepada media ini, Roni mengaku sangat kecewa atas sikap manajemen toko roti Youlanda yang belum memberikan upah kepada buruhnya hingga perayaan Idul Fitri usai.

Roni memaparkan sebelumnya salah seorang sales promotion girl (SPG) toko roti Youlanda mendatanginya, sambil menangis SPG berinisial FT itu meminta tolong membantunya mendesak toko roti Youlanda supaya membayarkan gajinya.

“Meskipun sedikit uang tersebut namun orang tua saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan lebaran pak. Kami belum menerima gaji bulanan kami pak. Bagaimana saya bisa membantu orang tua saya. Padahal besar harapan saya bila gaji keluar tanggal 3, bisa buat bantu orang tua untuk kebutuhan lebaran pak,” ujar Roni menceritakan penuturan FT sambil merincikan THR yang diterimannya hanya sebesar Rp.100.000, namun ada yang terima Rp.50.000 dan Rp.300.000.

Lanjut Roni, sesuai informasi yang diterimannya dan karena merasa terpanggil untuk membantu, setelah mendapatkan nomor telepon manager toko Roti Youlanda, saya mencoba mengkonfirmasikan persoalan buruh tersebut sekaligus menanyakan alasan pihak manajemen menunda pembayaran gaji dan THR karyawannya.

Rizal mewakili pihak manajemen toko roti Youlanda yang sudah memiliki cabang-cabang di daerah itu menjelaskan, bahwa pimpinan mereka sedang sakit. Mengenai gaji, pimpinannya langsung yang menghandlenya.

Sedangkan mengenai THR, Rizal juga menjelaskan bahwa bila karyawan tersebut belum mencapai 3 bulan lebih masa kerja nya maka belum bisa menerima THR.

“Atas jawaban manager itu, saya meminta kepada pihak manajemen agar segera memberikan hak normatif kepada pekerjanya, terlebih upah yang diberikan hanya Rp.1.000.000 perbulan. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) Serdang Bedagai adalah sebesar Rp 2,644,265,” papar Roni.

Roni juga menyampaikan bahwa Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 “setiap yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib membayar THR, baik itu berupa perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan”. Sesuai dengan yang tertera dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi pekerja Tetap, Pekerja Kontrak atau pekerja Paruh Waktu.

Melalui media ini, Roni berharap pihak Disnaker kabupaten Serdang Bedagai bisa memperhatikan dan menyikapi dengan tegas persoalan ini kedepannya agar tidak terulang lagi di tahun-tahun yang akan datang.

Roni juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat berinvestasi di kabupaten Sergai ini, tanpa harus mengesampingkan hak normatif kaum Buruh. Buruh adalah aset bagi pengusaha, Jadi tanpa buruh pengusaha bukan lah siapa-siapa.

“Bilamana mana pelaku usaha tidak mampu memenuhi hak normatif yang telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dan Permenaker No 6 Tahun 2016 pasal 2, maka ada baik nya mengurungkan niatnya untuk membangun usaha. Dari pada dipaksakan, namun yang ada justru mengangkangi hak normatif kaum buruh yang berlaku di NKRI ini,” pungkas Roni.**(John Sinto)

4 KOMENTAR

  1. Wow that was unusual. I just wrote an extremely long comment but
    after I clicked submit my comment didn’t show up. Grrrr…

    well I’m not writing all that over again. Anyhow, just wanted to say fantastic blog!

  2. Link exchange is nothing else except it is only placing the other person’s web site link on your page at appropriate
    place and other person will also do similar in support of you.

  3. It is perfect time to make a few plans for the longer term and it
    is time to be happy. I have learn this put
    up and if I could I wish to recommend you few fascinating things or advice.

    Maybe you can write subsequent articles referring to this article.

    I wish to learn even more issues about it!

Tinggalkan Balasan